Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

Tanya Jawab tentang Lembaga Pembiayaan

BAB I
KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DI INDONESIA



1. Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?
Jawab : pembiayaan secara umum tidak dapat dilepaskan dengan pemahaman dasar atas istilah ‘perkreditan”. Di mana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang mempunyai arti “kepercayaan”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit dilakukan berdasarkan atas asas kepercayaan dari pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana.

2. Hal-hal Apa saja yang berhubungan dengan perusahaan pembiayaan sebagai lembaga ekonomi?
Jawab :
a) Perusahaan atau badan usaha : istilah perusahaan sebagai sebuah system diartikan sebagai kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social.
b) Lembaga pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (2), yaitu: “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
c) Perusahaan pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (5), yaitu: “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keungan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.”
d) Lembaga pembiayaan sebagai institusi hukum dan ekonomi : dalam arti luas, institusi (lembaga) ekonomi adalah “sekumpulan norma-norma aturan main, dan cara pikir yang telah baku, hak milik, perusahaan-perusahaan, rumah tangga konsumen, pemerintah, uang, pajak, motivasi memperoleh keuntungan, perencanaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen, modal ventura, usaha kartu kredit, perdagangan surat berharga, sewa guna usaha, semuanya adalah contoh-contoh institusi ekonomi.”
e) Bentuk badan hukum : Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibagi menjadi 2 klasifikasi, yaitu (1) Badan hukum publik, misalnya Negara, Daerah Propinsi, Desa, Bank Indonesia, BUMN yang berorientasi kepentingan publik, dll. (2) badan hukum perdata, misalnay Perseroan Terbatas (PT), koperasi, commanditer veenotschapt (CV), yayasan, yang berorientasi pada pengaturan kepentingan internal dan/atau antar pribadi, yang didirikan berdasrakan hukum sipil atau perdata.







BAB II
KEGIATAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM BISNIS

1. Apa yang anda ketahui tentang lembaga pembiayaan?
Jawab : Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur yang terkait dengan lembaga pembiayaan yaitu:
a) Badan usaha;
b) Melakukan kegiatan pembiayaan;
c) Obyek pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal; dan
d) Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2. Bagaimana persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan?
Jawab : Persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat diperhatikan dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006 tentang Perusahhan pembiayaan dalam pasal 1 ayat I bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.
Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006). Kemudian dalam pasal yang sama dalam ayat (2) dinyatakan bahwa persyaratan pendirian Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai brikut:
a) Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia; atau
b) Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (patungan)

Pengajuan memperoleh izin usaha dari Kementrian keuangan RI bagi pendirian pembiayaan konsumen wajib mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya sesuai dengan format yang telah dilakukan yang wajib dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
c) Data pemegang saham atau anggota
d) System dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia
e) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama masih dalam proses pengajuan izin usaha
f) Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
g) Bukti kesiapan operasional
h) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
i) Pedoman Pelaksanaan penerapan prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)












BAB III
LEMBAGA KARTU KREDIT

1. Apa yang nada ketahui tentang kartu kredit?
Jawab : kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawaannya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu kredit ini terbagi menjadi dua :
a) Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (charge card)
b) Kertu kredit pinjaman yang bisa diperbaharui (Revolving credit card)
2. Bagaimana pendapat para ulama tentang masalah kartu kredit?
Jawab : ulama fiqh kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu :
a) Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabla pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus kedalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut.
b) Kubu yang melarang. Mereka menganggap teransaksi tersebut batal. Demikian pendapt tegas dari kalangan malikiyah dan syafiiyah





BAB IV
KEGIATAN ANJAK PIUTANG DALAM BISNIS

1. Apa yang disebut perusahaan anjak piutang?
Jawab : yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
2. Bagaimana cara pengalihan piutang?
Jawab : yaitu piutang yang timbul dari perdagangan umumnya piutang atas nama (on nama). Dalam pasal 613 ayat ( 1) KUHP perdata ditentukan penyerahan piutang atas nam dan benda tak berwujud lainnya dilakukan dengan akta otentik atau tidak otentik, dengan mana hak-hak tersebut dilimpahkan pada orang lain.