Senin, 02 Mei 2011

Tanya Jawab tentang Lembaga Pembiayaan

BAB I
KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DI INDONESIA



1. Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?
Jawab : pembiayaan secara umum tidak dapat dilepaskan dengan pemahaman dasar atas istilah ‘perkreditan”. Di mana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang mempunyai arti “kepercayaan”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit dilakukan berdasarkan atas asas kepercayaan dari pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana.

2. Hal-hal Apa saja yang berhubungan dengan perusahaan pembiayaan sebagai lembaga ekonomi?
Jawab :
a) Perusahaan atau badan usaha : istilah perusahaan sebagai sebuah system diartikan sebagai kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social.
b) Lembaga pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (2), yaitu: “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
c) Perusahaan pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (5), yaitu: “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keungan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.”
d) Lembaga pembiayaan sebagai institusi hukum dan ekonomi : dalam arti luas, institusi (lembaga) ekonomi adalah “sekumpulan norma-norma aturan main, dan cara pikir yang telah baku, hak milik, perusahaan-perusahaan, rumah tangga konsumen, pemerintah, uang, pajak, motivasi memperoleh keuntungan, perencanaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen, modal ventura, usaha kartu kredit, perdagangan surat berharga, sewa guna usaha, semuanya adalah contoh-contoh institusi ekonomi.”
e) Bentuk badan hukum : Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibagi menjadi 2 klasifikasi, yaitu (1) Badan hukum publik, misalnya Negara, Daerah Propinsi, Desa, Bank Indonesia, BUMN yang berorientasi kepentingan publik, dll. (2) badan hukum perdata, misalnay Perseroan Terbatas (PT), koperasi, commanditer veenotschapt (CV), yayasan, yang berorientasi pada pengaturan kepentingan internal dan/atau antar pribadi, yang didirikan berdasrakan hukum sipil atau perdata.







BAB II
KEGIATAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM BISNIS

1. Apa yang anda ketahui tentang lembaga pembiayaan?
Jawab : Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur yang terkait dengan lembaga pembiayaan yaitu:
a) Badan usaha;
b) Melakukan kegiatan pembiayaan;
c) Obyek pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal; dan
d) Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2. Bagaimana persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan?
Jawab : Persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat diperhatikan dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006 tentang Perusahhan pembiayaan dalam pasal 1 ayat I bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.
Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006). Kemudian dalam pasal yang sama dalam ayat (2) dinyatakan bahwa persyaratan pendirian Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai brikut:
a) Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia; atau
b) Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (patungan)

Pengajuan memperoleh izin usaha dari Kementrian keuangan RI bagi pendirian pembiayaan konsumen wajib mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya sesuai dengan format yang telah dilakukan yang wajib dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
c) Data pemegang saham atau anggota
d) System dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia
e) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama masih dalam proses pengajuan izin usaha
f) Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
g) Bukti kesiapan operasional
h) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
i) Pedoman Pelaksanaan penerapan prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)












BAB III
LEMBAGA KARTU KREDIT

1. Apa yang nada ketahui tentang kartu kredit?
Jawab : kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawaannya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu kredit ini terbagi menjadi dua :
a) Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (charge card)
b) Kertu kredit pinjaman yang bisa diperbaharui (Revolving credit card)
2. Bagaimana pendapat para ulama tentang masalah kartu kredit?
Jawab : ulama fiqh kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu :
a) Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabla pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus kedalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut.
b) Kubu yang melarang. Mereka menganggap teransaksi tersebut batal. Demikian pendapt tegas dari kalangan malikiyah dan syafiiyah





BAB IV
KEGIATAN ANJAK PIUTANG DALAM BISNIS

1. Apa yang disebut perusahaan anjak piutang?
Jawab : yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
2. Bagaimana cara pengalihan piutang?
Jawab : yaitu piutang yang timbul dari perdagangan umumnya piutang atas nama (on nama). Dalam pasal 613 ayat ( 1) KUHP perdata ditentukan penyerahan piutang atas nam dan benda tak berwujud lainnya dilakukan dengan akta otentik atau tidak otentik, dengan mana hak-hak tersebut dilimpahkan pada orang lain.

Minggu, 01 Mei 2011

Peran dan Fungsi Bank dalam Perdagangan Internasional

A. PENDAHULUAN

Ekonomi internasional adalah salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang sangat menarik untuk di kaji. Ekonomi internasional mempelajari dan menganalisis tentang transaksi internasional dan permasalahan yang timbul akibat dari kegiatan tersebut.
Ketika transaksi jual beli berubah dari transaksi model barter berubah menjadi transaksi dengan menggunakan alat perantara seperti uang dan alat yang lainnya, maka aktivitas perdagangan antar individu dalam suatu Negara, serta pembagian kerja diberbagai Negara yang berbeda terus meningkat.
Oleh karena itu perlu ada sebuah lembaga yang berfungsi sebagai katalisator dari permasalahan perdagangan internasional. Masalah yang timbul dari perdagangan internasional adalah masalah–masalah keuangan, dan lembaga yang dikatakan dapat menjadi katalisatornya adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan yaitu Bank.
Bila seseorang mendengar kata “bank” yang terlintas pertama kali di dalam benaknya adalah , kredit, tabungan, deposito, ATM atau mungkin transfer uang. Dapat dimaklumi, karena layanan perbankan tersebut merupakan layanan yang bersifat umum disediakan oleh bank artinya setiap orang apakah pengusaha, pegawai, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar dan lain sebagainya dapat menggunakan layanan bank tersebut.

B. PEMBAHASAN
1. Definisi Bank

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam ekonomi. Ketika konsumen dan produsen harus melakukan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, mereka menggunakan bank untuk menyediakan fasilitas cek atau kartu kredit. Saat seseorang kelebihan uang maka mereka dapat menitipkan uang di bank dan kemudian bank menyalurkan uang tersebut kepada orang yang memerlukannya. Manakal mereka memerlukan informasi keuangan dan perencanaan keuangan, bank dapat menjadi penasihat dan konsultannya .

2. Fungsi Lembaga Keuangan

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank dalam perekonomian modern , yaitu :
a) Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c) Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e) Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f) Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Sedangkan Peter S. Rose dalam bukunya menjelaskan paling tidak ada sembilan fungsi pokok yang dapat dilayani lembaga keuangan bank, yakni fungsi kredit, fungsi investasi, fungsi pembayaran, funsi tabungan, fungsi pengelolaan kas, fungsi penjamin, fungsi perantara, fungsi perlindungan, dan fungsi kepercayaan.

3. Peran Bank dalam Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Tukar-menukar barang ini menjadi lebih mudah karena adanya transportasi dan komunikasi yang semakin baik untuk mendapatkan manfaat dari adanya transaksi Internasional.
Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka rekening vostro dalam nilai rupiah.
Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah:
a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan L/C)
b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli.
c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang ada di negaranya).
d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).

Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari:
a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga barang)
b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau tidak)
c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C)
d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance, certificate of origin,packing list, weight list )


Credit line merupakan batas maksimum nilai transaksi yang diberikan oleh suatu bank terhadap bank korespondennya, dengan pertimbangan:
a) kinerja bank koresponden tersebut
b) rangking dan rating bank koresponden tersebut secara internasional
c) country risk dari bank koresponden tersebut
d) volume dan prospek bisnis yang dilakukan dengan bank koresponden tersebut berdasar azas resiprositas.
e) credit line yang ditetapkan terhadap bank koresponden terbagi atas:
f) commercial line,
g) money market line
h) foreign exchange line


4. Cara Pembayaran Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara sehingga diperlukan suatu instrument yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, yaitu penjual atau seller dan pembeli atau buyer. Sampai saat ini LC masih dianggap sebagai instrument pembayaran yang paling disukai untuk mengakomodir kepentingan buyer dan seller. L/C terutama digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional yang belum saling mengenal sehingga belum terbangun kepercayaan diantara keduanya atau digunakan untuk transaksi perdagangan dengan nilai yang relatip besar dan membutuhkan pembiayaan dari perbankan.

Macam-Macam Cara Pembayaran Perdagangan Internasional.

a. Advance Payment
Advance payment atau pembayaran dimuka adalah pembayaran yang dilakukan oleh buyer kepada seller sebelum barang di kapalkan. Cara pembayaran seperti ini biasa terjadi dalam pasar yang dikuasai oleh seller (seller’s market). Kelemahanya adalah kemungkinan barang tidak dikirim oleh seller, kualitas barang dan terms and conditions pengiriman tidak sesuai dengan perjanjian atau bahkan barang terlambat dikirim oleh seller. Peran bank dalam cara pembayaran ini adalah dalam hal penyediaan jasa transfer luar negeri.

b. Open Account
Open account atau perhitungan kemudian merupakan kebalikan dari advance payment yaitu buyer melaksanakan pembayaran dikemudian hari pada waktu yang telah disepakati. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan dalam kondisi pembeli mempunyai posisi tawar yang tinggi (buyer’s market). Kelemahannya kemungkinan tidak terjadi pembayaran atau mengkin terlambat/melampaui batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, pembayaran dicicil maupun jumlah pembayaran tidak sesuai perjanjian.
Sama dengan advance payment, peran bank dalam cara pembayaran ini hanya terbatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

c. Consignment
Consignment atau konsinyasi adalah suatu cara pengiriman barang oleh seller yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak untuk dijual sementara itu hak atas barang masih berada di pihak seller. Pembayaran baru dilakukan oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual dan dibeli oleh final buyer. Kelemahannya adalah tidak jelas kapan penjual akan menerima pembayarannya. Peranan bank dalam cara pembayaran ini juga hanya sebatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

d. Draft Collection
Draft Collection adalah cara pembayaran melalui bank dengan cara pengiriman dokumen oleh seller kepada buyer dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayaran. Dalam hal ini seller dapat meminta kepada banknya untuk menyerahkan dokumen kepada buyer atas dasar :

Documents against Payment (D/P) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer dan pada saat buyer menerima dokumen tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Documents against Acceptance (D/A) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer namun pada saat buyer menerima dokumen tersebut ia cukup melakukan akseptasi (acceptance), sedangkan pembayaran dilaksanakan pada saat jatuh tempo.

Kelemahan cara pembayaran ini adalah kurang pastinya pembayaran dan potensi kerugian bagi seller jika buyer ternyata tidak mau menebus dokumen. Peranan bank dalam cara pembayaran ini adalah penyediaan jasa collection atau penagihan dokumen ekspor.

e. Letter of Credit
Secara umum, Letter of Credit atau Banker’s L/C dapat diartikan sebagai janji tertulis yang diterbitkan oleh sebuah bank (issuing bank) atas dasar permohonan applicant (importir) untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary (eksportir) sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.

Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuannya.

Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta oleh oleh importir.
Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.

Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya oleh bank.

Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh negotiating bank atau banknya eksportir.


C. PENUTUP

Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam perdagangan internasional. Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara.
Tetapi perlu di ingat, pembayaran internasional yang telah dibicarakan panjang lebar diatas selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan, esensi dari uraian diatas adalah bagaimana agar transaksi internasional yang rumit menjadi mudah, cepat dan efisien dan tidak merugikan salah satu pihak. Pun kesejahteraan masyarakat dalam masing-masing Negara pendapatannya menjadi meningkat.






DAFTAR PUSTAKA


Irmayanto, juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta. FE Trisakti.
Nopirin Prof. Dr. 2006. Ekonomi Moneter. Bandung. Universitas Terbuka
Http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/02/19/pengertian-bank
Http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian
Http://slydut.wordpress.com/tag/perdagangan-internasional
Http://itserviceandfinance.blogspot.com/2006/06/sekilas-tentang-peranan-bank-dalam.html