Senin, 02 Mei 2011

Tanya Jawab tentang Lembaga Pembiayaan

BAB I
KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DI INDONESIA



1. Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?
Jawab : pembiayaan secara umum tidak dapat dilepaskan dengan pemahaman dasar atas istilah ‘perkreditan”. Di mana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang mempunyai arti “kepercayaan”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit dilakukan berdasarkan atas asas kepercayaan dari pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana.

2. Hal-hal Apa saja yang berhubungan dengan perusahaan pembiayaan sebagai lembaga ekonomi?
Jawab :
a) Perusahaan atau badan usaha : istilah perusahaan sebagai sebuah system diartikan sebagai kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social.
b) Lembaga pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (2), yaitu: “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
c) Perusahaan pembiayaan : Definisi lembaga pembiayaan menurut Keppres RI No. 61 Tahun 1988 dalam pasal 1 ayat (5), yaitu: “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keungan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.”
d) Lembaga pembiayaan sebagai institusi hukum dan ekonomi : dalam arti luas, institusi (lembaga) ekonomi adalah “sekumpulan norma-norma aturan main, dan cara pikir yang telah baku, hak milik, perusahaan-perusahaan, rumah tangga konsumen, pemerintah, uang, pajak, motivasi memperoleh keuntungan, perencanaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen, modal ventura, usaha kartu kredit, perdagangan surat berharga, sewa guna usaha, semuanya adalah contoh-contoh institusi ekonomi.”
e) Bentuk badan hukum : Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibagi menjadi 2 klasifikasi, yaitu (1) Badan hukum publik, misalnya Negara, Daerah Propinsi, Desa, Bank Indonesia, BUMN yang berorientasi kepentingan publik, dll. (2) badan hukum perdata, misalnay Perseroan Terbatas (PT), koperasi, commanditer veenotschapt (CV), yayasan, yang berorientasi pada pengaturan kepentingan internal dan/atau antar pribadi, yang didirikan berdasrakan hukum sipil atau perdata.







BAB II
KEGIATAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM BISNIS

1. Apa yang anda ketahui tentang lembaga pembiayaan?
Jawab : Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atua barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur yang terkait dengan lembaga pembiayaan yaitu:
a) Badan usaha;
b) Melakukan kegiatan pembiayaan;
c) Obyek pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal; dan
d) Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2. Bagaimana persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan?
Jawab : Persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat diperhatikan dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006 tentang Perusahhan pembiayaan dalam pasal 1 ayat I bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.
Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/ PMK. 012 / 2006). Kemudian dalam pasal yang sama dalam ayat (2) dinyatakan bahwa persyaratan pendirian Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai brikut:
a) Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia; atau
b) Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (patungan)

Pengajuan memperoleh izin usaha dari Kementrian keuangan RI bagi pendirian pembiayaan konsumen wajib mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya sesuai dengan format yang telah dilakukan yang wajib dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
c) Data pemegang saham atau anggota
d) System dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia
e) Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama masih dalam proses pengajuan izin usaha
f) Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
g) Bukti kesiapan operasional
h) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
i) Pedoman Pelaksanaan penerapan prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)












BAB III
LEMBAGA KARTU KREDIT

1. Apa yang nada ketahui tentang kartu kredit?
Jawab : kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawaannya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu kredit ini terbagi menjadi dua :
a) Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (charge card)
b) Kertu kredit pinjaman yang bisa diperbaharui (Revolving credit card)
2. Bagaimana pendapat para ulama tentang masalah kartu kredit?
Jawab : ulama fiqh kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu :
a) Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabla pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus kedalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut.
b) Kubu yang melarang. Mereka menganggap teransaksi tersebut batal. Demikian pendapt tegas dari kalangan malikiyah dan syafiiyah





BAB IV
KEGIATAN ANJAK PIUTANG DALAM BISNIS

1. Apa yang disebut perusahaan anjak piutang?
Jawab : yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
2. Bagaimana cara pengalihan piutang?
Jawab : yaitu piutang yang timbul dari perdagangan umumnya piutang atas nama (on nama). Dalam pasal 613 ayat ( 1) KUHP perdata ditentukan penyerahan piutang atas nam dan benda tak berwujud lainnya dilakukan dengan akta otentik atau tidak otentik, dengan mana hak-hak tersebut dilimpahkan pada orang lain.

4 komentar:

  1. makasih gan infonya

    mebel jepara

    http://meliamebel.com/

    BalasHapus
  2. Nama saya Lady Esther, Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM tempat di mana Anda memiliki kesempatan untuk mengubah pertahanan keuangan menjadi individu kaya dengan bantuan staf berkualifikasi tinggi melalui staf yang ditentukan dan memiliki sumber daya keuangan yang baik selingkuh atau merampok orang dari uang mereka adalah tabu. di mana Anda secara finansial siap untuk mengatasi kekurangan keuangan saya, saya terhenti itulah sebabnya kami datang ke sini untuk memberitahu Anda bahwa tidak semua kreditur online adalah penipuan atau penipuan karena prioritas utama dari ACCESS LOANS FIRM adalah untuk menyediakan dana di mata uang apa pun untuk semua klien mereka sehingga mereka akan dapat memenuhi kebutuhan keuangan mereka setiap hari jadi jangan biarkan saya ditinggalkan Anda membutuhkan dana untuk:

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN

    ✓ Pinjaman Pribadi
    ✓Housing Loan,
    ✓ Tagihan rumah sakit
    ✓ Renovasi rumah
    ✓ Perluasan Bisnis
    ✓ Refinancing Perluasan Pertanian
    ✓ Penambangan Emas
    ✓ Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    ✓ Pinjaman Bisnis
    ✓ Pinjaman Investasi

    Jadi jika Anda sangat membutuhkan dana yang sangat penting ini yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi kami melalui alamat berikut karena Anda akan hadir dengan kepuasan dan kegembiraan, kami selalu dalam dua puluh jam sehari. dan tujuh hari seminggu agar staf kami akan memberikan layanan keuangan terbaik yang Anda inginkan
    e-mail:
    HEAD OFFICE (accessloansfirm@gmail.com)
    CABANG MANAJER (estherpatrick83@gmail.com)
    WhatsApp (+1 850-677-1763)

    Kami memperlakukan klien kami dengan sangat hormat karena kerja sama bertahun-tahun membuat kami terus berjalan karena penawaran kami sangat menarik dan prosesnya sederhana dan tanpa stres.
    Terima kasih semua

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Wr. Wb.

    WhatsApp Only::::{+33753893351}
    Email:::::::::{aditya.aulia139@gmail.com}
    {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus
  4. Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi untuk memulai bisnis atau memperbaiki rumah? pinjaman untuk membayar tagihan / hutang anda hubungi kami sekarang di lapofunding960@gmail.com
    Whatsapp +447868753778

    BalasHapus