AKAD SALAM
A. PENDAHULUAN
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas, sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari.
Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang tertentu.
B. PENGERTIAN AKAD SALAM
Salam berasal dari kata As Salaf yang berarti pendahulaun, karena pemesanan barang menyerahkan uang di muka. Para fuqaha menamainya Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. “Mendesak”, dilihat dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. PSAK mendefinisikan Salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat- syarat tertentu.
Sedangkan, definisi Salam yang diberikan oleh para fuqaha berbeda-beda. Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari”. Fuqaha Hanabilah dan Syafi’iyah mendefinisikannya dengan “Akad yang telah disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kepada pembeli dikemudian hari”. Sedangkan Fuqaha Malikiyah mendefinisikannya dengan: “Jual-beli yang modalnya dibayar terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati”.
Sekilas, transaksi salam mirip dengan ijon. Padahal jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur gharar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.
Dalam murabahah, kita kenal ada penjualan tangguh yang artinya barang diserahkan terlebih dahulu sedangkan pembayaran kemudian. Salam merupakan kebalikannya, dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh karena tujuan dari penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja sehinnga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasilkan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat akad salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang telah disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: pembeli-penjual-pemasok yang disebut sebagai salam paralel. Resiko yang muncul dalam kasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirimkan barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirimkan pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh si pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia tetap memiliki kewaiban kepada pembeli dan pemasok.
C. JENIS AKAD SALAM
1. Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2. Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lainuntuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam parallel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
Perbedaan antara Salam, Forward, dan Future
Salam Forward Future
Penentuan harga dan kuantitas produk yang akan dikirimkan Saat kontrak dibuat Saat kontrak dibuat Saat kontrak dibuat
Pengiriman barang Di masa depan sesuai dengan kontrak Di masa depan sesuai dengan kontrak Tidak harus ada pengiriman karena pembeli atau penjual dapat menutup kewajibannya dengan bertukar posisi
Pembayaran oleh pembeli Saat kontrak dibuat, pembeli harus melunasi seluruh nilai kontrak yang disetujui Saat barang diterima dimasa depan sesuai dengan kontrak Saat melakukan pembelian atau penjualan, investor harus menyimpan uang di clearing house dan setiap hari akan proses mark to the market
Barang yang menjadi objek kontrak Barang yang halal dan harus mudah ditemui dipasar Sesuai dengan kehendak pembeli dan penjual yang membuat kontrak forward Barang yang ditransaksikan distandarisasi. Umumnya future memperjualbelikan komoditas dan asset keuangan
Tujuan dibuatnya kontrak Memberikan modal kerja kepada penjual untuk memproduksi Lindung nilai dan spekulasi Lindung nilai dan spekulasi
D. DASAR SYARIAH AKAD SALAM
Sumber Hukum Akad Salam
Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1)
Al hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
3. ijab Kabul/serah terima
Ketentuan sayri’ah, terdiri:
1. Pelaku adalah cakap hokum dan baligh
2. Objek akad
a. Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
1) Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2) Modal salam bebrbentuk uang tunai
3) Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
b. Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
1) Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
2) Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan.
3) Waktu penyerahan barang harus jelas.
4) Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5) Apabila barang tidak ada pada waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
6) Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
7) Apabila barang yang dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
8) Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9) Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10) Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11) Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
12) Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3. Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi modern.
Berakhirnya Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang yang dikirim cacat atau tudaks esuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barangyangdikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
4. Barang yang dikirim kualitsnya tidak sesuai akd tetapi pembeli menerimanya.
5. Barang diterima.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitsnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam
ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD SALAM
Modal Salam dalam bentuk Uang Tunai
Transaksi (dalam ribuan) Penjual Pembeli
1 januari 2007
Pembeli memberikan modal salam keada penjual senilai Rp 100.000 secara tunai.
Pengiriman akan dilakukan setelah 31 Maret 2007/masa panen.
Kas 100.000
Utang salam 100.000
Piutang salam 100.000
Kas 100.000
31 Maret 2007
Barang yang dikirim oleh penjual.
Barang yang dikirim sesuai akad
Barang yang dikirim tidak sesuai akad
jika pembeli menerima:
• nilainay lebih tinggi dari nilai akad salam 9asumsi nilai barang Rp 120.000)
• nilainya lebih rendah dari nilai akad salam(asumsi nilai barang Rp 95.000
jika pembeli tidak menerima
• penjual diberikan tambahan waktu
• pembeli membatalkan pesanan, dan penjual melunasi
• pembeli membatalkan pesanan dan pembeli memiliki jaminan.
Saat terima jaminan
Saat jaminan dijual asumsi jaminan dijual oleh pembeli Rp 120.000
Saat jaminan dijual, asumsi jaminan dijual oleh pembeli Rp 80.000
Utang salam 100.000
Penjualan 100.000
Utang salam 100.000
Penjualan 100.000
Utang salam 100.000
Penjualan 100.000
Perubahan dilakukan secara teknis operasional
Utang salam 100.000
Utang Lain-lain 100.000
Utang lain-lain 100.000
Kas 100.000
Dilakukan secara off balance sheet
Piutang 20.000
Utang salam 100.000
Asset 120.000
Kas 20.000
Piutang 20.000
Utang salam 100.000
Asset 80.000
Utang 20.000
Utang 20.000
Kas 20.000
Asset salam 100.000
Piutang salam 100.000
Asset salam 100.000
Piutang salam 100.000
Asset salam 95.000
Kerugian 5.000
Piutang salam 100.000
Perubahan dilakukan secara teknis operasional
Piutang salam 100.000
Piutang lain-lain 100.000
Kas 100.000
Piutang lain-lain 100.000
Dilakukan secara off balance sheet
Kas 120.000
Piutang salam 100.000
Utang 20.000
Utang 20.000
Kas 20.000
Piutang 20.000
Kas 80.000
Piutang salam 100.000
Kas 20.000
Piutang 20.000
Jika pihak penjual lalai sehingga dikenakan denda, sebesar Rp 5.000. Denda tersebut dibayar secara tunai Kerugian 5.000
Kas 5.000 Dana kebajikan-kas 5.000
Dana kebajikan-denda 5.000
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/39165127/PSAK-103
http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=13518
Nurhayati, Sri, Akuntansi Syariah Indonesia, Jakarta:Salemba Empat , 2011
Hidayat, Mohammad, MBA, An Introduction to the Sharia Economic, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar