Rabu, 20 Oktober 2010

fiqh zakat bag.3

BAGIAN III

HARTA BENDA OBJEK ZAKAT


A. Pengertian Harta Benda
Menurut Yusuf Qardawi, yang dimaksud dengan harta atau al-amwâl bentuk jamak dari kata al-mâl, pada awalnya ketika al-Qur'an diturunkan, adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.
Ibnu Atsir, sebagaimana dalam kamus Lisan al-Arab, mengemukakan bahwa pada mulanya harta itu berupa emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki, termasuk menurut orang Arab pada waktu kekayaan yang terpenting adalah ternak unta.

B. Jenis-jenis Harta Benda (mâl) yang Wajib Diza-kati
Dalam masalah harta benda yang wajib dizakati, Al-Qur'an tidak memberi ketegasan segala persyarat-an dan ukuran yang mesti dipenuhi. Menurut Mahmud Syaltut, Al-Qur'an dalam mengungkapkan harta yang wajib dizakati menggunakan kata-kata yang umum yang mencakup segala sesuatu yang dimiliki manusia berupa uang, binatang ternak, tanaman, dan sesuatu yang dijadikan penopang hidup.
Dalam hal ini al-Qur'an hanya mengungkapkan dasar-dasar kewajiban zakat dengan menyebutkan sebagian harta benda yang wajib dizakati, sementara tidak menjelaskan jenis dan macam serta ukuran harta benda yang wajib dizakati. Dalam hal perincian mengenai harta benda, ukuran dan cara melaksanakannya kewajiban zakat dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sunnahnya, dan selanjutnya dijelaskan oleh para ulama melalui ijtihad.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang sumber-sumber zakat. Sebagian ada yang menyempitkan pendapatnya hanya pada sumber-sumber atau objek-objek zakat yang terdapat contohnya di zaman Nabi, sedangkan sebagian lagi meluaskan pendapatnya didasarkan analogi (qiyas) pada sumber-sumber zakat di zaman Nabi tersebut, atau dengan cara mengambil kesimpulan dari pengertian harta yang bersifat umum.
Masih menurut Yusuf Qardawi , memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan dan diperingatkan al-Qur'an untuk dikeluarkan zakatnya sebagai hak Allah, yaitu: emas dan perak(QS. At-taubah:34), tanaman dan buah-buahan (QS. Al-An’am:141), usaha, misalnya usaha perdagangan dan lainnya (QS. Al-Baqarah:267), barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi "dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari perut bumi" (QS. Al-Baqarah:267).
Selain dari yang disebutkan itu, menurut Qardawi, al-Qur'an hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum yaitu kata-kata amwâl seperti dalam surat at-Taubah ayat 103. Oleh karena itu menurut Ibnu Rusyd , sebagian ulama sepakat pada harta-harta tertentu dan tidak sepakat pada harta yang lain. Menurutnya, yang telah disepakati oleh para ulama adalah 1. dari barang tambang ada dua macam yaitu emas dan perak, yang tidak menjadi perhiasan, 2. dari binatang ada tiga macam, yaitu unta, lembu dan kambing (yang semuanya diternakan, tidak dipekerjakan). 3. dari biji-bijian ada dua macam yaitu gandum dan sya'ir. 4. dari buah-buahan ada dua amacam yaitu korma dan anggur kering (kismis).
Harta selain yang disebutkan di atas diperselisihkan, apakah wajib dizakati atau tidak. Harta yang diperselisihkan kewajiban zakatnya antara lain: emas dan perak yang menjadi perhiasan, buah-buahan selain yang disebutkan di atas, madu, perusahaan dan pendapatan, uang kertas dan surat-surat berharga, dan pertambangan kekayaan laut.
Sementara itu menurut Sayyid as-Sabiq, al-Jaziri, Wahbah az-Zuhaili, Nashih 'Ulwan, dan Jawad Mughniyah, yang wajib dizakati itu ada lima macam yaitu: Petama, emas dan perak (termasuk uang), Kedua, barang-barang dagangan, yang mencakup setiap sesuatu yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk menarik keuntungan menurut tradisi yang berlaku di kalangan para saudagar dan pedagang. Ketiga, hewan ternak yang kalsifikasinya mencakup unta, sapi dan kerbau serta kambing. Keempat, hasil-hasil pertanian dengan segala jenis dan bentuknya. Kelima, barang-barang mineral yang klasifikasinya mencakup setiap apa yang dikeluarkan (dieksplotasi) dari bumi, berupa benda-benda logam, seperti biji besi, tembaga dan lain sebagainya. Zakat dari jenis-jenis tersebut dapat dikategorikan sebagai zakat konvensional.
Dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 ayat 2, harta yang dikenai zakat adalah: a. emas, perak, dan uang, b. perdagangan dan perusahaan, c. hasil pertanian, perkebunan, dan hasil perikanan, d. hasil pertambangan. e. hasil peternakan, f. hasil pendapat dan jasa, g. rikaz. Dalam undang-undang ini sudah dimasukan ke dalam harta yang menjadi objek zakat yaitu hasil pendapatan dan jasa.
Sejalan dengan perkembangan sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka beberapa ulama kontemporer seperti Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, dan Wahbah az-Zuhaili, menyatakan bahwa ketentuan syari'at tentang harta yang wjib dizakati itu bersifat kondisional, karena itu masih terbuka kemungkinan untuk bertambah sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Oleh karena itu objek zakat saat kini sudah menyebar ke dalam sektor baru yang secara nyata bisa mendatangkan lebih banyak harta dibandingkan yang dihasilkan dari mata pencaharian tradisional. Kepemilikan saham dan obligasi akan dapat jauh lebih besar hasilnya ketimbang menyimpan emas dan perak. Juga munculnya banyak pekerjaan yang dapat menghasilkan harta yang jauh lebih banyak dari pada pertanian dan lainnya. Misalnya penghasilan dari pekerjaan profesi, jasa kesehatan, hakim, pengacara, konsultan arsitek, artis, olahragawan, dan usaha jasa lainnya.
Dimensi umum ini memberikan peluang kepada fuqaha untuk mengembangkan variasi konsep harta wajib zakat kepada jenis-jenis yang belum ditemukan pada masa Nabi, seperti deposito, saham, obligasi, jasa konsultan, industri dan sebagainya. Pengembangan harta yang wajib dizakati tentu saja berakibat pada pengembangan subjek zakat (muzakki) bukan hanya orang pribadi namun juga badan/lembaga baik yang berorientsi profit maupun nonprofit. Harta dan sumber harta ini dikategorikan sebagai zakat kontemporer atau modern.


C. Syarat-syarat Harta Benda yang Wajib Dizakati
Sejalan dengan ketentuan agama Islam yang selalu menetapkan standar umum pada setiap kewajiban ynag dibebankan kepada umatnya, maka dalam penetapan harta menjadi sumber atau objek zakat pun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila harta seorang muslim tidak memenuhi ketentuan, misalnya belum mencapai nishab, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib dikeluarkan zakatnya. Meskipun belum memenuhi kewajiban untuk berzakat, tetapi seorang muslim dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah.
Adapun persyaratan harta menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
1. Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaan pemiliknya, di dalamnya tidak tersangkut hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya . Adapun yang menjadi penetapan alasan ini adalah penetapan pemilikan yang jelas (misalnya harta kamu atau harta mereka dalam berbagai ayat al-Qur'an maupun hadis nabi yang berkaitan dengan zakat. Misalnya firman Allah dalam surat at-Tawbah ayat 103 dan surat al-Ma'arij ayat 24-25:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …" (at-Tawbah: 103)
"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" (al-Ma'arij: 24-25).

Juga hadis Nabi dari Mu'adz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman, dalam hadits tersebut terdapat kalimat:

... أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم

…bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat atas harta-harta …..

Alasan lainnya, bahwa zakat adalah pemberian pemilikan kepada orang-orang yang berhak, yaitu fakir miskin dan yang lainnya, dan pemberian pemilikan di sini merupakan unsur memiliki. Sebab bagaimana mungkin seseorang memberikan pemilikan kepada orang lain bila ia sendiri bukanlah pemiliknya.
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan dengan sengaja. Berkembang dalam arti memberikan keuntungan, bungan atau pendapatan, dengan berbagai kegiatan usaha, perdagangan, pembelian saham, atau ditabungkan baik dilakukan sendiri atau bersama.
Atas dasar ini, zakat tidak wajib rumah kediaman, pakaian yang dikenakan, alat-alat mesin produksi, binatang-binatang yang dipakai untuk mengolah pertanian, dan buku-buku ilmu pengetahuan, kecuali jika diperdagangkan. Hal ini telah terjadi pada zaman Rasulullah SAW, misalnya pada kuda untuk berperang atau hamba sahaya termasuk harta yang tidak produktif. Karenanya tidak menjadi sumber atau objek zakat. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan :
ليس على المسلم صدقة في عبده ولا فرسه
"Tidaklah wajib sedekah (zakat) bagi seorang muslim yang memiliki hamba sahaya dan kuda."

Dalam istilah fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam, yaitu secara konkret dan tidak konkret. Bertambah secara konkret adalah bertambah akibat pembiakan, perdagangan dan sejenisnya. Sedangkan bertambah tidak secara konkret adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan orang lain atas namanya.
Syarat ini sesungguhnya mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya. Harta yang diproduktifkan akan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan salah satu makna zakat secara bahasa yaitu an-Namā' "berkembang dan bertambah”.
3. Harta tersebut menurut menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nishab atau senilai dengannya, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat. Contohnya nishab zakat emas adalah 85 gram, Nisab kambing 40 ekor, nisan sapi 30 ekor dan unta 5 ekor. Adapun yang menjadi dasar nishab ini adalah berbagai hadis yang berkaitan dengan standar minimal kewajiban zakat. Misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id al-Khudry:

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنْ الْإِبِلِ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
.

Dari Abi Sa'id al-Khudry dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Tidak wajib sedekah (zakat) pada tanaman kurma yang kurang dari lima awsaq, tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima awaq, dan tidak wajib sedekah (zakat) pada unta yang kuran dari lima ekor."

4. Pada beberapa objek zakat tertentu seperti binatang ternak, uang, barang dagangan, harus berada atau dimiliki ataupun diuasahakan oleh si muzakki dalam tenggang waktu satu tahun qomariyah. Inilah yang kemudian disebut persyaratan al-hawl. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah dari Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'I dan al-Hakim:
وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول.
"Dan tidak zakat pada harta kecuali jika sudah berlalau satu tahun".

Sedangkan zakat pertanian tidak terkait dengan ketentuan hawl (berlalu waktu satu tahun), ia harus dikeluarkan pada saat memetik atau memanennya jika mencapai nishab, berdasar-kan al-Qur'an surat al-An'am ayat 141.
5. Harta yang berkembang yang wajib dizakati tersebut, menurut beberapa ulama Hanafi, lebih dari kebutuhan biasa pemiliknya. Hal itu karena dengan lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya. Tetapi ulama-ulama yang lain tidak memasukkan ketentuan itu dalam kekayaan yang berkembang. Hal itu oleh karena sesuatu yang menjadi kebutuhan biasa, biasanya tidaklah disebut berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang, seperti pada rumah tempat tinggal, hewan yang ditunggangi, pakaian yang dipakai, buku-buku koleksi, dan alat-alat kerja.



Harta Benda Objek Zakat
Adapun rincian mengenai harta benda yang menjadi objek zakat beserta nishab dan kadarnya penulis akan menguraikan secara ringkas di bawah ini:

1. Zakat Hewan Ternak
Binatang-binatang ternak semuanya diciptakan Allah SWT untuk kepentingan manusia, antara lain untuk menjadi alat kendaraan, sumber bahan makanan (diambil dagingnya) dan minuman (diambil air susunya), juga sumber bahan pakaian (diambil bulu dan kulitnya). Oleh karena itu pantaslah jika Allah meminta para pemilik binatang tersebut bersyukur atas nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka. Realisasi konkrit dari rasa syukur tersebut sesuai dengan tuntunan ajaran Islam adalah dengan cara mengeluarkan zakatnya.
Kewajiban mengeluarkan zakat pada binatang ternak ditetapkan dalam sunnah Nabi melalui hadits-hadits yang sangat populer di antaranya hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, binatang ternak lain berikut nisabnya, tata cara zakat dua macam binatang ternak yang bercampur, penjelasan tentang zakat binatang ternak, bahwa yang harus dikeluarkan adalah binatang yang tidak tua dan tidak terlalu muda, dan jantan, kecuali jika orang yangmengeluarkan zakat dalam bentuk unta, serta penjelasan tentang zakat perak sebesar seperempat puluh.
Juga hadits dari Mu'adz bin Jabal ketika ia Rasulullah mengutusnya ke Yaman:

عن معاذ بن جبل رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعثه إلى اليمن فأمره أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا أو تبيعة ومن كل أربعين مسنة ..... رواه الخمسة

Dari Mu'adz bin Jabal, ia diutus Rasulullah ke Yaman, dan beliau menyuruhnya untuk memungut zakat zakat dari tiap-tiap tiga puluh ekor sapi, seekor sapi satu tahun jantan atau betina. Dan tiap-tiap empat puluh ekor sapi anak sapi betina umur dua tahun.

Juga hadits:

- حدثنا محمد بن عبد الله بن المثنى الأنصاري قال حدثني أبي قال حدثني ثمامة بن عبد الله بن أنس أن أنسا حدثه : أن أبا بكر رضي الله عنه كتب له هذا الكتاب لما وجهه إلى البحرين بسم الله الرحمن الرحيم هذه فريضة الصدقة التي فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم على المسلمين والتي أمر الله بها رسوله فمن سألها من المسلمين على وجهها فليعطها ومن سئل فوقها فلا يعط ( في أربع وعشرين من الإبل فما دونها من الغنم من كل خمس شاة فإذا بلغت خمسا وعشرين إلى خمس وثلاثين ففيها بنت مخاض أنثى فإذا بلغت ستا وثلاثين إلى خمس وأربعين ففيها بنت لبون أنثى فإذا بلغت ستا وأربعين إلى ستين ففيها حقة طروقة الجمل فإذا بلغت واحد وستين إلى خمس وسبعين ففيها جذعة فإذا بلغت - يعني - ستا و سبعين إلى تسعين ففيها بنتا لبون فإذا بلغت إحدى وتسعين إلى عشرين ومائة ففيها حقتان طروقتا الجمل فإذا زادت على عشرين ومائة ففي كل أربعين بنت لبون وفي كل خمسين حقة ومن لم يكن معه إلا أربع من الإبل فليس فيها صدقة إلا أن يشاء ربها فإذا بلغت خمسا من الإبل ففيها شاة وفي صدقة الغنم في سائمتها إذا كانت أربعين إلى عشرين ومائة شاة فإذا زادت على عشرين ومائة إلى مائتين شاتان فإذا زادت على مائتين إلى ثلاثمائة ففيها ثلاث شياه فإذا زادت على ثلاثمائة ففي كل مائة شاة فإذا كانت سائمة الرجل ناقصة من أربعين شاة واحدة فليس فيها صدقة إلا أن يشاء ربها وفي الرقة ربع العشر فإن لم تكن إلا تسعين ومائة فليس فيها شيء إلا أن يشاء ربها )

Para ulama telah sepakat kewajiban pada tiga jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi termasuk kerbau, kambing dan domba. Sedangkan di luar ketiga jenis tersebut, para ulama berbeda pendapat. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada binatang kuda dikenakan kewajiban zakat, sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafi'i tidak mewajibkannya, kecuali bila kuda itu diperjualbelikan. Hal yang senada diungkapkan oleh Sayid Sabiq, bahwa tidak ada kewajiban zakat selain hewan ternak yang tiga tersebut. Sedangkan kuda, keledai dan himar tidak wajib zakat atasnya kecuali jika diperdagangkan.
Adapun persyaratan utama kewajiban zakat pada hewan ternak adalah sebagai berikut:
1. Mencapai nisab.
Syarat yang pertama ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu lima ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba. Hal ini berdasrkan hadits riwayat Imam Bukhari tentang praktek Rasulullah dan para khalifah yang empat.
2. Telah melewati waktu satu tahun (hawl).
Syarat ini berdasrkan praktik yang pernah dilaksanakn oleh Nabi dan para khalifah yang empat dengan mengirim secara periodik para petugas zakat utnuk memungut akat ternak itu setiap tahun.
3. Digembalakan di tempat penggembalaan umum.
Digembalakan maksudnya adalah sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya dengan membiarkan binatang itu mencari rumput sendiri (as-sa'imah) dan tidak diberi makan di kandangnya kecuali sangat jarang sekali, juga tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim:
4. Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan. Hal ini berdasarkan pada beberapa hadits, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ad-Daruquthni, dari Ali r.a. bahwa beliau bersabda:
ليس فى البقر العوامل صدقة
"Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan".

Dari beberapa penjelasan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa hewan ternak selain yang tiga jenis tersebut di atas, yang kini dalam perekonomian modern berkembang dengan pesat, seperti peternakan unggas, tidaklah termasuk pada kategori zakat hewan ternak, melainkan pada zakat perdagangan, karena memang sejak awal, jenis peternakan ini sudah diniatkan sebagai komoditas perdagangan.
Untuk rincian ukuran nishab zakat ternak adalah sebagai berikut:
a. Unta
Nishab unta (ekor) Kadar zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 unta betina bintu makhadh (umur 1 tahun masuk tahun ke-2) atau 1 unta jantan ibnu labun (umur 2 tahun masuk tahun ke-3)
36-45 1 unta betina bintu labun (umur 2 tahun masuk tahun ke-3)
46-60 1 unta betina hiqah (umur 3 tahun masuk tahun ke-4)
61-75 1 unta betina jadz’ah (umur 4 tahun masuk tahun ke-5)
76-90 2 bintu labun
91-129 2 hiqah
130-139 2 bintu labun dan 1 hiqah

b. Sapi
Nishab sapi (ekor) Kadar zakar
30-39 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah
40-59 1 ekor sapi musinnah
60-69 2 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah
70-79 2 ekor sapi musinnah dan satu tabi’







c. Kambing/domba
Nishab kambing (ekor)
40-120 1 ekor kambing
121-200
201-300
Setiap tambah 1oo


2. Zakat Emas dan Perak
Fuqaha’ telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun menurut mazhab Hanafi berupa perhiasan.
Hal ini berdasrkan pada surat at-Taubah ayat 34-35 dan dalam salah satu hadits sahih dari Abu Hurairah riwayat Imam Muslim sebagai penguat dari ayat al-Qur'an tersebut:

ما من صاحب كنـز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه ......

"Tidaklah seseorang yang memiliki harta simpanan (emas dan perak), kecuali harta tersebut akan dipanaskan kelak di neraka Jahannam, lalu dijadikan setrika, dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…….

Sementara itu mazhab Imamiyah berpendapat zakat pada emas dan perak wajib hukumnya, jika berada dalam bentuk uang, dan tidak wajib dizakati, jika berbentuk batangan atau perhiasan. Dengan redaksi yang agak berbeda, Sayid Sabiq menyatakan bahwa zakat emas dan perak adalah wajib hukumnya, apakah dalam bentuk mata uang atau dalam bentuk batangan, jika mencapai nishab, telah berlalu satu tahun, dan terbebas dari utang serta kebutuhan pokok.
Termasuk di dalam pembahasan emas dan perak adalah zakat uang (kertas atau logam), menurut Wahbah Az-Zuhayli, uang wajib dikeluarkan zakatnya karena uang dapat menggantikan kedudukan emas dan perak. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali jika ditukar dalam bentuk emas dan perak.
Selanjutnya para ulama membahas zakat emas dan perak yang diapakai sebagai perhiasan. Para ulama telah sepakat wajibnya zakat atas perhiasan yang haram dipakai, seperti perhiasan emas yang dipakai laki-laki, atau bejana emas dan perak yang dijadikan tempat makan atau minum. Jumhur ulama juga sepakat akan tidak wajibnya zakat bagi perhiasan selain emas dan perak yang dipakai perempuan, seperti intan, mutiara, dan permata.
Salah satu alasan penting yang dikemukakan jumhur ulama tentang tidak wajibnya zakat perhiasan selain emas dan perak tersebut, adalah kenyataannya benda-benda tersebut tidak berkembang, tetapi sekedar perhiasan dan kesenangan bagi kaum perempuan yang diizinkan Allah SWT untuk memakainya. Allah SWT berifirman dalam surah An-Nahl:14:
Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai…

Pendapat yang berbeda dengan Jumhur Ulama, adalah pendapat yang dikemukakan oleh ulama Syi'ah. Menurut mereka zakat tetap diwajibkan atas perhiasan selain emas dan perak, seperti intan dan permata, jika mencapai nisab. Hal ini sejalan dengan keumuman dari firman Allah yang terdapat dalam surah at-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat harus dikeluarkan dari setiap harta yang kita miliki.
Adapun syarat utama zakat pada emas dan perak adalah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, dan kadar zakatnya adalah seperempat puluh atau 2,5%. Berdasarkan hadits di atas, nisab zakat emas adalah adalah dua puluh mitsqal atau dua puluh dinar, sedangkan nisab zakat perak adalah dua ratus dirham. Satu dinar atau mitsqal menurut jumhur ulama selain madzahab Hanabilah adalah 4,68 gram, jadi 20 mitsqal setara dengan 93,6 gram emas sekarang ini. Sedangkan menurut Yusuf Qardawi setara 85 gram emas, atau ada juga pendapat setara dengan 96 gram emas. Sedangkan untuk 200 dirham perak , menurut madzhab Hanafi setara 700 gram atau menurut jumhur sama dengan 643 gram.

3. Zakat Pertanian
Tanaman, tumbuhan, buah-buhahan, dan hasil pertanian lainnya yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat, harus dikelauarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat al-An'am ayat 141 dan dalam sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Nabi SAW bersabda:
عن سالم بن عبد الله عن أبيه رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر

Tanaman yang diairi air hujan dan mata air (sungai), terdapat kewajiban zakat sepersepuluh, sedangkan tanaman yang diairi melalui pengangkutan terdapat kewajiban seperduapuluh.

Hadits tersebut membedakan besarnya zakat pertanian dan tanaman yang memperguanakan biaya dalam pengairannya, seperti sistem irigasi atau mesin pompa air, sebesar lima persen. Sedangkan yang tidak menggunakannya, zakatnya sepuluh persen.
Adapun sayarat utama zakat pertanian adalah telah mencapai nisab, yaitu lima awsaq, hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Imam Bukhari dari Abi Sa'id al-Khudri:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم ليس فيما أقل من خمسة أوسق صدقة ولا في أقل من خمسة من الإبل الذود صدقة ولا في أقل من خمس أواق من الورق صدقة

Dari Sa'id al-Khudri r.a. dari Nabi SAW beliau bersabda:"Tidak ada sedekah (zakat) terhadap hasil tanaman yang kurang dari lima awsaq, juga tidak ada zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat terhadap perak yang krang dari lima awaq.

Para ulama sepakat tentang kewajiban zakat pertanian, karena berdasarkan pada dalil Al-Qur'an dan hadits yang bersifat qath'i. Perbedaan pendapat terjadi dalam menentukan jenis-jenis tanaman dan buah-buahan atau biji-bijian. Ibnu Umar dan segolongan ulama salaf mewajibkan zakat hanya pada empat jenis makanan pokok, yaitu gandum, jagung, kurma dan anggur. Pendapat ini dipegang pula oleh satu riwayat dari Imam Ahmad, Musa bin Thalhah, Hasan, Ibnu Sirin, Sya'bi, Ibnu Shalih, Ibnu Abi Laila, Ibnu Mubarak, Abu Ubaid, dan Ibrahim, akan tetapi dengan tambahan biji-bijian (tanaman) jagung
Dalam salah satu hadis dari Abi Burdah, Abi Musa dan Mu'adz, bahwa Rasulullah saw telah mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan masalah-masalah agama kepada penduduk Yaman. Rasulullah saw melarang mengambil zakat kecuali dati empat hal, yaitu; gandum, jagung, kurma dan anggur.
Sementara itu mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari setiap tanaman yang menguatkan atau yang menjadi makanan pokok dan yang dapat disimpan seperti kurma, gandum, jagung dan padi. Menurut mazhab Imam Ahmad, zakat wajib dikeluarkan pada setiap tanaman atau buah-buahan (biji-bijian) yang dapat mengering, tahan lama, dan dapat ditakar ataupun ditimbang. Beberapa contoh dapat dikemukakan di sini, seperti gandum, jagung, padi dan yang lainnya. Sementara itu, mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa segala jenis tanaman yang tumbuh di bumi yang sengaja ditanam manusia dan yang mempunyai nilai, harus dikeluarkan zakatnya, baik lima persen maupun sepuluh persen.

4. Zakat Perdagangan
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat. Kecuali pendapat dari kalangan madzhab Zhahiri dan Syi'ah Imamiyah. Mereka berpendapat bahwa harta perdagangan tidak wajib dizakati. Dasar hukum dari al-Qur'an tentang wajibnya zakat perdagangan ini adalah surat al-Baqarah ayat 267.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Imam Thabari berpendapat bahwa maksud ayat ini adalah perintah mengeluarkan zakat dari harta hasil usaha, baik melalui perdagangan atau pertukangan. Sementara Mujahid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “مما كسبتم " adalah perdagangan yang halal (التجارة الحلال). Demikian juga sebagian ulama salaf berpendapat bahwa yang dimaksud hasil usaha adalah perdagangan. Ayat ini secara umum memberlakukan zakat pada semua jenis kekayaan, oleh karena pengertian "hasil usaha kalian" dalam ayat ini menjangkau semua kekayaan tersebut.
Sedangkan dasar hukum dari hadis Nabi di antaranya adalah ahdis dari Samrah bin Jundub yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن تخرج الصدقة من الذي نعده للبيع.

Adalah Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk dijual.

Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan, yaitu:
a. Niat berdagang, atau niat memperjualbelikan komoditas tertentu, ini merupakan syarat yang sangat penting. Hal ini sebagaimana yang dikemukan dalam hadis samurah bin Jundub di atas.
b. Mencapai nisab. Nisab zakat perdagangan adalah sama dengan nisab zakat emas dan perak, yaitu senilai dua puluh misqal atau dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak.
c. Telah berlalu waktu satu tahun.

Selanjutnya, menurt madzhab Syafi'i dan Hanbali, perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal atau pertengahan, tetapi di akhir tahun. Maka kalau seseorang tidak memiliki modal yang mencapai nisab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun mencapai nisab, maka ia wajib dizakati. Sementara menurut pendapat Hanafi, yang dianggap atau dihitung dalam satu tahun bukan hanya dipertengahan saja. Maka barangsiapa memeiliki harta dagangan yang telah mencapai nisab pada awal tahun, kemudian pada pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai nisab, maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal atau akhir tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Para ulama juga berbeda pendapat apakah zakat perdagangan ini yang dikeluarkan barangnya atau beruapa uang? Menurut Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dalam salah satu fatwanya mengatakan bahwa pedagang itu boleh memilih antara mengeluarkan berupa barang atau uang. Bila seorang pedagang pakaian misalnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat berupa pakaian itu sendiri dan boleh juga berupa uang seharga pakaian itu. Hal ini berdasar pada bahwa yang diwajibkan zakat adalah barang itu, oleh karenanya boleh mengeluarkan zakatnya beruapa barangnya.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa akat dikeluarkan harus berupa uang bukan barang, oleh karena nisab barang dagangan dihitung berdasarkan kepada harganya. Oleh karena itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang yang sama sifatnya dengan barang itu sendiri dan barang-barang wajib zakat lainnya.
Nampaknya pendapat yang terkahir ini lebih kuat bila dikaitkan dengan kepentingan fakir miskin, karena mereka dapat membeli apa yang mereka perlukan dengan uang tersebut. Sedangkan barang kadang-kadang tidak diperlukannya. Inilah yang mudah dilaksanakan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat oleh lembaga pengelola zakat.

5. Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang
Barang temuan adalah barang-barang berupa harta benda yang terpendam yang disimpan oleh orang-orang dahulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fikih menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda tersebut harus mengeluarkan zakatnya sebesar dua puluh persen. Hal ini berdasar hadis Nabi dari Abu Hurairah bahwa rikaz harus dikeluarkan zakatnya seperlima . Dan sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah benda-benda yang disimpan di dalam tanah, karena benda-benda tersebut terpendam di dalamnya.
Sementara di kalangan ulama madzhab terdapat pebedaan terhadap barang tambang (ma'din), barang temuan (rikaz) atau harta simpanan (kanz). Menurut madzhab Hanafi, barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah satu, yakni setiap barang yang terpendam di bawah bumi, hanya saja barang tambang adalah harta yang diciptakan Allah ketika bumi ini diciptakan. Sedangkan rikaz dan harta simpanan adalah harta yang dipendam oleh orang-orang kafir.
Menurut madzhab Hanafi barang tambang terdiri dari tiga jenis yaitu: 1). Barang padat yang mencair dan bisa dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti emas dan perak, besi, tembaga, timah dan air raksa. Zakatnya dikeluarkan seperlima walaupun tidak menacapai nisab. 2). Barang tambang padat yang tidak mencair, misalnya kapur, semua jenis bebatuan. 3). Barang tambang cair, seperti apal.
Barang tambang menurut Maliki (ma'din) tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang diciptakan Allah di dalam tanah baik berupa emas, perak, maupun yang lainnya. Untuk mengeluarkan barang tambang tersebut diperlukan pekerjaan yang berat dan pembersihan. Barang tambang menurut Maliki ada tiga macam:1) Barang tambang yang tidak dimiliki oleh sseorang, tetapi oleh pemerintah. Harta ini dipakai untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam. 2). Barang tambang yang dimiliki oleh seseorang, dan dimiliki oleh yang punya tanah. 3). Barang tambang yang didapat dari tanah penaklukan atau perdamaian.
Zakat yang dikeluarkan dari barang tambang menurut Maliki adalah seperempat puluh, telah mencapai nisab, pemiliknya orang merdeka dan muslim. Sementara tidak disyaratkan adanya hawl, melainkan ia dizakati begitu mendapatkannya, seperti halnya tanaman.
Sedangkan menurut madzhab Syaf'i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptkan Allah yang berupa emas dan pera Zakatnya dikeluarkan seperempat puluh, dengan syarat barang tersebut mencapai nisab, sedangkan hawl tidak menajdi syarat. Sedangkan menurt Madzhab Hanbali. Adapun madzhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang tambang adalah semua jenis barang tambang yang diciptakan Allah yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik yang berbentuk padat ataupun cair. Kpemilikan barang tambang berbentuk padat sama dengan kepemilikan emas dan perak dan tembaga. Harta-harta tersebut dimiliki sesuai dengan kedudukan tanah yang mengandungnya. Sedangkan rikaz adalah tidak termauk bagian dari tanah. Oleh karena itu rikaz dimiliki oleh pemiliknya, dialah yang paling berhak aytas harta tersebut. Nisab barang tambang jika emas dua ratuis misqal atau perak dua ratus dirham, sedangkan barang yang lain dihargakan dengan keduanya, kadar zakatnya yaitu seperempat puluh (2,5%).

6. Zakat Fitrah
Selain dari zakat harta (mal) yang diawajibkan atas orang-orang muslim yang harta bendanya telah memenuhi persyaratan zakat, ada lagi zakat yang diwajibkan pada setiap muslim tanpa membedakan status sosial dan tingkat ekonominya, maupun taraf umurnya, yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah adah zakat untuk membersihkan diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Raya Idul Fitri. Ketentuan waktu pengeluaran zakat dapat dilakukan mulai awal Ramadhan sampai yang paling utama pada malam Idul Fitri dan paling lambat pagi hari idul fitri sebelum dilaksanakan khutbah shalat idul fitri.
Zakat fitrah ini berbeda dengan zakat harta, karenanya tidak disyaratkan pada zakat fitrah sama seperti apa yang disyaratkan pada zakat-zakat lain. Para fuqaha menyebut zakat ini sebagaiz akat kepala atau zakat badan, yang diamaksud badan di sini adalah pribadi bukan badan lawan dari jiwa dan nyawa.
Kewajiban zakat fitrah ini berdasarkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ia berkata:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki, perempuan besar dan kecil.Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang pergi menuanaikan ibadah shalat idul fitri.

Disayari’atkannya zakat fitrah ini adalah untuk menjadi penyuci bagi orang-orang yang telah menuanaikan ibadah puasa Ramadhan dari segala perbuatan dan perkataan yang sia-sia dan keji yang mungkin telah dilakukan oleh orang-orang yang berpuasa tersebut dan untuk menjadi penolong bagi orang-orang fakir dan miskin mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Hal ini sesaui dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, dan ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين

Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk pensuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perkataan keji dan sia-sia dan menjadi makanan bagi orang miskin.

Jadi zakat fitrah ini adalah kewajiban umum pada setiap kepala dan pribadi dari kaum muslimin dengan tidak membedakan antara orang merdeka dan hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak-anak dan dewasa.
Syarat kewajibaz zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah Islam, dan adanya kelebihan dari makanan dan makanan orang yanag wajib diberi nafkah pada siang dan malam hari raya dan kelebihan dari rumahnya, perabot rumah tangganya dan kebutuhan pokoknya. Zakat yang dikeluarkan dengan melihat hadits tersebut adalah satu sha’ pada gandum, kurma, syair, anggur dan kacang-kacangan. Atau menurut Qardawi, yang menjadi landasan adalah satu sha’ makanan pokok suatu daerah atau seseorang.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, zakat fitrah hanya wajib kepada orang-orang yang memiliki nishab, mereka beralasan dengan hadits:
لا صدقة إلاّ عن ظهر غنيّ

Tidak ada sedekah/zakat, kecuali dari orang yang kaya.

Kaya menurut mereka adalah memiliki nishab, sedangkan fakir miskin tidak, karenanya zakat fitrah tidak wajib padanya, sebagaimana alasan mereka dengan qiyas terhadap zakat harta.
Menurut keterangan hadits tentang jenis makanan yang menjadi objek zakat fitrah adalah kurma, sya’ir, gandum dan biji-bijian. Tentu saja dis etiap daerah dan negara berbeda jenis makanannya. Oleh karena itu para ulama memberikan batasan makanan yang menjadi objek zakat fitrah sehingga dapat diterapkan di mana saja. Dari berbagai jenis makanan yang diwajibkan untuk zakat fitrah, ada tiga pendapat, yaitu: Pertama, makanan pokok, yang menguatkan di suatu negara, pendapat ini yang paling kuat menurut jumhur ulama. Kedua, menguatkan dirinya dan ketiga boleh memilih di antara jenis-jenis makanan tersebut.
Sementara kalau zakat fitrah dikeluarkan tidak dengan jenis makanan tersebut, yaitu dengan menggantikannya dengan harga makanan tersebut sebagaimana yang terjadi di Indonesia, ulama berbeda pendapat. Mneurut imam yang tiga yaitu Malik, Syafi’i, dan Ahmad tidak diperkenankan. Mereka beralasan bahwa praktek zakat fitrah pada zaman Rasulullah selalau dibayarkan dengan benda makanannya. Sedangkan menurut ats-Tsauri, Abu Hanifah dan pengikutnya, mengeluarkan zakat firah dengan harganya diperbolehkan. Pada zaman sekarang ini nampaknya kedua pendapat ini dapat dipakai, yang terpenting adalah mana yang paling mudah dilakasanakan. Misalnya, sautu tempat lebih mudah dengan membayar dengan jenis makanan tertentu, karena daerah tersebut adalah daerah pertanian. Demikian pula bila dibayar dengan harganya, karena alasan wilayah tersebut adalah wilayah perkotaan atau industri, di mana orang-orang bermuamalah lebih banyak menggunakan uang.

Minggu, 17 Oktober 2010

fiqh zakat bag.2

BAGIAN II

PENGERTIAN ZAKAT, HUKUM, DAN ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MELAKSANAKANNYA


A. Pengertian Zakat
Menurut pengertian bahasa Arab, kata zakat mempunyai berbagai macam arti, menurut asalnya ia berarti an-namwu (berkembang), az-ziyadah (bertam-bah) zaka az-zar'u (tanaman itu berkembang dan bertambah). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah (kesucian) seperti dalam ayat قد أفلح من زكاها. Maksudnya mensucikannya dari berbagai kotoran. Juga mengan-dung arti al-madh (pujian), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti رجل زكىّ, laki-laki itu bertambah kebaikannya.
Sedangkan secara istilah, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama dengan berabagai macam redaksi yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama. Di antara beberapa pengertian itu adalah menurut Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. madzhab Hanafi mendefinisi-kan zakat dengan menjadikan harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus yang ditentukan syar'iat karena Allah SWT. Menurut madzhab Syafi'iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai denga cara khusus. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali zakat adalah merupakan hak wajib yang ada pada harta tertentu untuk sekelompok orang tertentu pada yang tertentu pula.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat 2, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 103 dan surat ar-Rum:39.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah:103)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya. (Ar-Rum: 39).

Di dalam al-Qur'an terdapat beberapa kata yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan kata zakat, tetapi terkadang dimaksudkan untuk penger-tian zakat, yaitu infaq, dan shodaqah . Sebagaimana dinayatakan dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 34, 60 dan 103 serta surat al-An'am ayat 141.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (At-Taubah:34).
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(At-Taubah:60)
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am:141).

Dipergunakan kata-kata tersebut dengan maksud zakat karena memiliki kaitan erat dengan zakat. Zakat disebut infak (QS. at-Taubah:34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebaikan-kebaikan yang diperintahkan Allah SWT. Zakat disebut dengan sedekah dari kata "shadaqa" (at-Taubah:60 dan 103) yang berarti benar, karena ketaatan seorang muslim melakukan sedekah merupa-kan tanda kesucian hati dan kebenaran imannya.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat diwajibkan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, dan Ijma' ulama. Ayat-ayat al-Qur'an tentang zakat diturunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode Madinah. Sedangkan menurut sejarah pember-lakuannya, zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa bulan Ramadhan dan zakat fitrah. Tentang kefardhuannya dapat diketahui dari agama secara pasti (ma 'ulima min ad-din bi adh-dharurah).

1. Dasar Hukum dari al-Qur'an
Menurut Yusuf Qardawi, ayat zakat yang turun selama periode Mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-Muzammil ayat 20:
…tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (al-Muzammil:20).

Surat al-Bayyinah ayat 5:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:5).

Selebihnya ayat tentang zakat diturunkan pada periode Madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 43:
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku" (al-Baqarah: 43).

surat at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(At-Tawbah:60)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Tawbah:103).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am:141).

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (At-Tawbah:34-35).

Perintah zakat yang ditiurunkan pada periode Mekah, sebagaimana terdapat dalam kedua ayat tersebut di atas, baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah tersebut telah menjadi kewajiban mutlak.

2. Dasar Hukum dari Sunnah Nabi
Sunnah Nabi adalah sumber kedua hukum Islam setelah al-Qur'an. Salah satu fungsi Sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak . Dalam al-Qur'an sebagaimana dijelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum dan mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah zakat ini sama seperti masalah shalat, puasa dan ibadah-ibadah lain Nabi yang memberi penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaannya.
Di antara hadis-hadis nabi yang berakaitan dengan kewajiban zakat seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar ra:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Islam didirikan atas lima dasar yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan."

Dan hadits dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ

Dari Abu hurairah ra, bahwa seorang Arab pedalam telah datang kepada Nabi SAW, ia berkata: "Tunjukkanlah kepadaku suatu perbuatan, apabila kukerjakan mak aku masuk surga?", Nabi menjawab: "Sembahlah Allah, janganlah sekutukan Dia dengan sesuatu apapun, dirikan-lah shalat yang diwajibkan, tunaikanlah zakat yang diwajibkan, dan berpuasalah pada bulan ramadhan."

3. Dasar Hukum dari Ijma' Ulama
Sedangkan dari ijma' ulama, mereka sepakat dari generasi ke generasi hingga sekarang tentang wajibnnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan memba-yar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengingkari kefardhuannya berarti dia dianggap murtad.

C. Macam-macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1. Zakat mal (harta benda) yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalnya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat jiwa) atau disebut juga zakat fitrah yang merupakan kewajiban seorang muslim (laki-laki, perempuan, anak-anak atau orang dewasa) yang dikeluarkan pada bulan ramadhan.

D. Orang-orang yang Wajib Berzakat (muzakki)
Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu (nishab) dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Sementara para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.
Para ahli fikih dalam masalah ini dapat digolongkan menjadi dua golongan. Golongan pertama memastikan bahwa bahwa kekayaan atau sebagian kekayaan anak kecil atau orang gila tidak wajib zakat. Golongan yang kedua menyatakan bahwa kekayaan mereka wajib zakat. Golongan pertama termasuk adalah Abu Ubaid, Hasan, Ibnu Hazm, Mujahid, Abu Hanifah dan pengikutnya. Namun sebagian dari mereka berpendapat bahwa harta anak yatim yang berkembang dan diinvestasikan semacam hasil tanaman, dan peternakan dikenai zakat. Sedangkan harta yang tidak dikembangkan tidak terkena zakat. Alasannya yaitu agar harta anak-anak yatim dan orang gila tetap berada di tangan mereka, karena dikuatirkan harta kekayaan itu akan habis oleh zakat karena tidak dikembangkan. Hal ini karena mereka tidak dapat mengurusi diri mereka sendiri apa lagi harta mereka.
Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha', Jabir bin Zaid, Thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi'in. Kemudian generasi berikutnya adalah Rabi'ah, Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Uyainah, yang merupakan madzhab dari Umar, Ibnu Umar, Ali, Aisyah dan Jabir serta beberapa orang sahabat.
Mereka beralasan dengan keumuman teks-teks ayat al-Qur'an dan hadits-hadits shahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali mereka apakah anak-anak atau orang gila. Alasan yang kedua adalah adanya hadits Nabi yang memerintahkan mengembangkan harta anak yatim dengan cara berdagang supaya tidak habis terkena zakat.
Namun dua pendapat ini dapat dikompromikan, yaitu bila harta anak kecil atau orang gila tersebut tidak dikembangkan, hanya dipegang di tangan orang yang diwasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang diambil adalah pendapatnya Abu Hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya. Kemudian apabila harta mereka dikembangkan dalam proyek-proyek investasi dan bidang-bidang usaha, maka pendapat golongan kedualah yang dipegang. Dengan demikian berarti satu segi memelihara kemaslahatan anak yatim dan sekaligus juga mempertimbangkan kemaslahatan fakir miskin.

E. Orang-orang yang Berhak dan Yang Dilarang Menerima Zakat
1. Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat (mustahiq)
Orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq zakat terdiri dari delapan golongan yaitu: Fakir, miskin, 'amil, mu'allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil, sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam salah satu hadist Nabi disebutkan:
عن زياد ابن الحارث الصدائى قال: أتيت رسول الله ص.م. فبايعته, فأتى رجل فقال: أعطني من الصدقة, فقال: إنالله لم يرض بحكم نبي, ولا غيره في الصدقات حتى حكم فيها هو فجزّأها ثمانية أجزاء. فإن كنت من تلك الأجزاء أعطيتك. (رواه أبو داود)

Dari Ziyad bin Harits ash-Shuda'iy, ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah SAW kemudian aku membay'atnya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkat:"beri aku sedekah,". Sesungguhnya Allah tidak suka dengan hukum nabi, dan juga tidak kepada yang lainnya dalam masalah sedekah, kecuali dengan ketetapan hukum Allah, Dia yang telah membagi sedekah kepada delapan golongan. Maka jika kamu termasuk dari golongan tersebut, aku akan memberimu sedekah". (H.R. Abu Dawud)

Dalam suatu hadits Nabi disebutkan:

... أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم
…bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka atas harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka".

Hadis ini menjelaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir. Pembagian zakat kepada kaum fakir dalam hadits tersebut dijadikan dasar bagi jumhur ulama (Maliki, Hanafi, dan Hanabilah) bahwa zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan bagi mazhab Maliki, memberikan zakat kepada orang yang sangat memerlukan dibandingkan dengan kelompok yang lainnya merupakan sunah. Namun demikian, pemberian kepada delapan kelompok dianggap sangat baik. Pendapat ini juga didasarkan kepada makna huruf lam pada ayat للفقراء, menurut Imam Malik ia sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang disebutkan.
Sementara di kalangan madzhab Syafi'iyah bependapat bahwa zakat wajib dibagikan kepada delapan kelompok manusia, baik zakat fitrah maupun zakat mal berdasarkan ayat 60 surat at-taubah di atas. Ayat tersebut menisbatkan kepemilikan semua zakat oleh kelompok-kelompok itu dinyatakan dengan menggunakan huruf lam yang dipakai untuk menyatakan kepemilikan, kemudian masing-masing kelompok memiliki hak yang sama karena dihubungkan dengan huruf wawu (dan) yang menunjukkan kesamaan tindakan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama.
Di kalangan fuqaha terjadi perbedaan pendapat mengenai kriteria masing-masing golongan penerima zakat tersebut, perinciannya adalah sebagai berikut:
a. Fakir dan miskin, menurut madzhab Hanafi adalah seseorang yang memiliki harta kurang dari satu nishab, sekalipun ia sehat dan mempunyai pekerjaan. Sedangkan orang miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta sama sekali sehingga ia harus meminta (mengemis) untuk dimakan atau untuk memperoleh pakaian. Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, fakir dan miskin tidak berkait dengan masalah mempunyai satu nishab atau tidak, tetapi kaitannya adalah dengan masalah memiliki kecukupan atau tidak. Pengertian fakir menurut mereka adalah orang yang tidak memeiliki harta, dan tidak memiliki pekerjaan yang halal dan layak baginya, sehingga dapat menutupi semua kebutuhannya. Seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan hal-hal lain yang merupakan keharusan bagi dirinya dan bagi orang-orang yang nafkahnya dalam tanggungannya secara tidak berlebihan dan juga tidak irit sekali.
b. Amil Zakat, di kalangan para ulama madzhab tidak ada perbedaan mengenai amil zakat, mereka adalah orang yang bekerja dan mengelola zakat untuk mengumpulkan, menentukan siapa yang berhak, mencari mereka, maupun membagi dan mengantar kepada mereka. Menurut Yusuf Qardawi, mereka adalah semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi-organisasi kezakatan, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, penulis dan sebagainya. Mereka mendapat imbalan dari harta zakat . Kelompok ini disebutkan oleh al-Qur'an sebagai bagian dari penerima zakat, menunjukan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada perorangan, tatapi ia merupakan tugas bersama, tugas bersama dalam suatu kehidupan masyarakat sekarang terorganisir dalam bentuk negara. Karena negara mempunyai kekuatan untuk mengatur dan memaksa. Negara wajib mengatur dan mengangkat orang-orang yang bekerja dalam pengelolaan zakat. Walaupun sementara ulama berpendapat bahwa amil zakat tidak harus diangkat atau ditunjuk oleh penguasa, namun semua ulama sependapat bahwa keterlibatan imam dalam pengelolaan zakat merupakan suatu kebijaksanaan yang terpuji. Dengan demikian, pemerintah tidak boleh membiarkan para pemilik harta benda berjalan sendiri-sendiri, menyelesaikan sendiri urusan pemberian zakat, karena zakat itu untuk melindungi nasib orang fakir-miskin serta untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Di antara syarat orang yang menjadi amil zakat adalah beragama Islam, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, dan berkemampuan untuk melaksanakan tugasnya.
c. Mu'allafah qulubuhum, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau untuk mencegah kejahatannya terhadap kaum muslim, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka membela dan menolong kaum muslimin dari musuh. Kelompok mu'allaf ini menurut beberapa ulama terbagi ke dalam beberapa kriteria , yang muslim maupun non-muslim: Pertama, golongan yang diharapkan keislamannya, baik kelompok atau keluarganya. Kedua, golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya. Ketiga, golongan yang baru masuk Islam, mereka perlu diberi santunan agar bertambah mantap keyakinannya terhadap Islam. Keempat, pemimpin atau tokoh masyarakat yang telah memeluk agama Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Dengan memberi mereka diharapkan dapat memanrik simpati mereka untuk masuk agama Islam. Kelima, pemimpin dan tokoh muslim yang berpengaruh di kaumnya, akan tetapi imannya msih lemah. Mereka diberi zakat agar imannya tetap dan kuat. Keenam, kaum muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan
d. Di kalangan para ulama madzhab terjadi perbedaan pendapat tentang hukum mereka itu, apakah masih berlaku atau sudah mansukh. Menurut pendapat yang mengatakan itu tidak mansukh, apakah yang dibujuk hatinya itu orang-orang non-muslim atau orang muslim yang masih lemah imannya. Menurut Madzhab Hanafi, hukum ini hanya berlaku pada permulaan penyebaran Islam, karena lemahnya kaum muslimin. Kalau pada saat ini umat Islam sudah kuat, maka hilanglah hukumnya karena sebab-sebabnya sudah tidak ada. Hal ini terjadi pada masa Umar bin Khathab, yang tidak memberikan bagian muallaf karena dianggap Islam sudah kuat. Sementara ulama-ulama lain berpendapat hukum mu'allaf tidak mansukh, sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada muslim dan non-muslim dengan syarat pemberian itu menjamin dan mendatangkan kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan umatnya. Karena praktek pada zaman Rasulullah yang memberikan zakat kepada beberapa orang yang masih musyrik atau kafir.
e. Riqab, budak atau hamba sahaya. Sebagian ulama terdahulu, memahami kata ini dalam arti para hamba sahaya yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya atau diistilahkan dengan mukatib. Ini adalah antara lain pendapat Imam Syafi'i. Adapun menurut Imam Malik, yang dalam proses memerdekakan diri tidak diberijkan bagian ini, tetapi dari bagian al-gharimin, yakni orang-orang yang dililit hutang. Bagian fi ar-riqab menurutnya diberikan untuk memerdekakan hamba sahaya dengan membelinya kemudian memerdekakannya. Madzhab Abu hanifah membenarkan untuk memberi kedua jenis hamba itu, hanya saja menurutnya bagian ini tidak diberikan untuk memerdekakan mereka secara utuh, tetapi sekedar sebagian bantuan untuk tujuan tersebut. Sementara itu beberapa ulama belakangan memperluas makna kata ini. Mahmud Syaltut misalnya berpendapat bahwa golongan fi ar-riqab termasuk orang-orang muslim yang negerinya sedang diduduki dan dijajah oleh musuh, masyarakatnya serupa dengan hamba sahaya bahkan boleh jadi keadaan mereka lebih parah. Karena itu dibolehkan pemberian zakat untuk tujuan memerdekakan wilayah-wilayah yang diajajah atau diduduki musuh.
f. Gharimin, orang-orang yang berhutang atau dililit hutang sehingga ia tidak mampu membayarnya, walaupun yang bersankutan memiliki kecukupan untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Jika ia tidak memiliki, maka ia termasuk kelompok fakir miskin. Tentu saja yang berhak menerima bagian ini bukanlah mereka yang berfoya-foya apalagi menggunannya untuk kedurhakaan. Mereka mendapat bagian adalah rahmat dan bantuan baik untuk yang berhutang maupun yang memberinya,yakni baik untuk debitor maupun kreditor. Imam Syafi'i dan Ahmad membenarkan juga ganti dari zakat bagi siapa yang menggunakan uangnya untuk melakukan perdamaian dan kepntingan umum. Kemudian ulama berbeda pendapat tentang yang wafat dan meninggalkan utang, apakah dapat diambilkan dari bagian al-gharimin atau tidak. Imam Abu Hanifah tidak membenarkan, bahkan mensyaratkan pemberian bantuan dari zakat bagi yang berhutang hanyalah bagi siapa yang terancam dipenjara bila tidak membayar utangnya. Ulama lain membolehkan bagi siapa yang telah mati untuk dibayarkan utangnya dari zakat, jika tidak meninggalkan harta warisan.
g. Fi sabilillah, menurut beberapa ulama dari kalangan madzhab Hanafi ada pemakanaan yang beragam tentang kelompok Fi sabilillah, di antaranya menurut mereka Fi sabilillah adalah sukarelawan yang terputus bekalnya, yang tidak sanggup bergabung dengan tentara Islam karena kefakiran mereka. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Fi sabilillah adalah jamaah haji yang habis perbekalannya. Termasuk ke dalam golongan ini juga adalah pencari ilmu. Sementara Imam Kasani menafsirkan Fi sabilillah dengan semua amal perbuatan yang menunjukan taqarrub dan ketaatan kepada Allah.
Sementara dari kalangan jumhur ulama, menurut mereka makna Fi sabilillah banyak sekali, namun mereka mengembalikan kepada maknanya yaitu berjuang di jalan Allah, yaitu jihad. Karenanya zakat dapat dipergunakan untuk kepentingan jihad fisik yaitu alat-alat pendukung perang, misalnya senjata dan kendaraan perang. Selain itu satu pendapat dari Imam Ahmad, bahwa Fi sabilillah juga termasuk jemaah haji yang fakir. Beberapa ulama belakangan memasukan ke dalam kelompok inin semua kegiatan sosial, baik yang dikelola perorangan maupun organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, masjid, rumah sakit, dan lain-lain, dengan alasan bahwa kata sabilillah dari segi kebahasan mencakup segala aktivitas yang mengantar menuju jalan dan keridhaan Allah.
h. Ibnu Sabil, secara harfiah berarti anak jalanan. Menurut jumhur ulama ibnu sabil adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain, untuk melaksanakan hal yang baik, bukan untuk kemaksiatan. Kemudian para ulama memahaminya dalam arti siapaun yang kehabisan bekal, dan ia sedang dalam perjalanan, walaupun ia berkecukupan di negeri asalnya. Selanjutnya menurut pendapat Yusuf Qardawi, tidaklah setiap orang yang menginginkan atau bermaksdu untuk melakukan perjalanan, berhak diberi bagian dari zakat, walaupun tujuan perjalanannya untuk tujuan yang bermanfaat, seperti perjalanan mencari pekerjaan atau berwisata. Mereka yang berahak mendapat bagian adalah bagi yang melakukan perjalanan demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Islam, sperti orang yang pergi untuk menuntut ilmu yang kelak dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Orang-orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Sebagaimana ibadah-lain lain dalam Islam yang mempunyai ketentuan dan aturan tertentu, maka zakat pun mempunyai ketentuan khusus. Karenanya tidak dibenarkan bagi sembarang orang yang bukan haknya untuk mengambil zakat, begitu pula tidak dibenarkan bagi si pemilik harta maupun penguasa sebagai pengelola zakat sekehendak hatinya mengeluarkan zakat tanpa tepat sasarannya.
Atas dasar itu, maka fuqaha mensyaratkan bahwa yang menerima zakat itu tidak berdasarkan ketentuan syara' maka haram hukumnya, dan bukan pula orang yang tidak dianggap sasaran zakat yang benar. Secara umum golongan yang diharamkan menenrima zakat adalah orang kaya, orang kuat yang mempunyai mata pencaharian, orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, anan-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan isterinya, adapaun terhadap keluarga lain terdapat perbedaan pendapat, keluarga Nabi Mauhammad SAW.

F. Hikmah dan Manfaat Zakat
Sebagaiman dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat adalah ibadah dalam bidang harta mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secar keseluruhan.
Hikmah dan manfaat zakat tersebut adalah:
1. Bagi Muzakkki:
- Manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT, karena harta kekayaan seseorang yang diperoleh adalah karunia-Nya,
- menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi,
- menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis,
- menumbuhkan ketenangan hidup
- sekaligus mengembangkan dan membersihkan harta yang dimiliki.
2. Bagi mustahiq: Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi
- untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran,
- sekaligus menghilangkan sifat dengki, iri dan hasud yang mungkin timbul dari kalanganh mereka, ketika mereka melihat orang kaya memiliki harta cukup banyak.
3. Negara/masyarakat:
-Sebagai pilar amal bersama (jama'i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dengan orang-orang yang tidak berkecukupan yang berjuang di jalan Allah.
-Di samping itu zakat merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyari'atkan Islam. Melalui syari'at zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya akan terperhatikan dengan baik. Sehingga terciptalah masyarakat yang mempunyai kepedulian dan kesetiakawanan yang tinggi .
4. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan saranan maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, osial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang dimiliki seseorang yang diusahakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu alat pemerataan penadapatan. Dengan akat dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan pemerataan penadapatan.
7. Dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang beriman untukl berzakat, berinfak dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang di samping dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya, juga berusaha untuk menjadi muzakki. []

Selasa, 12 Oktober 2010

fiqh zakat bag. 1

BAGIAN I

ZAKAT; MANIFESTASI KESALEHAN RITUAL DAN SOSIAL

Agama Islam memandang keinginan manusia untuk memiliki dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya merupakan dorongan naluri dan fitrah. Karena itu sikap Islam terhadap pemilikan harta adalah realistis, diakui dan dihormati. Hal ini nampak jelas dalam pengakuan dan penghormatan Islam ter-hadap kedudukan dan eksistensi harta, yaitu syari'at menganggap harta termasuk lima tujuan dan hak asasi yang wajib dijaga dan dipelihara, selain dari jiwa, akal, agama dan keturunan.
Dalam ajaran Islam bahwa hanya Allah-lah pemilik mutlak apa yang ada di bumi dan di langit, tidak ada sekutu dalam pemilikan-Nya. Manusia hanya sebagai pemegang amanah, dalam penggunaan dan pemanfaatan-nya sesuai menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Dengan demikian realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat diterima dalam Islam, sebab hal itu berarti meng-ingkari tauhid. Dalam Islam hak milik mutlak hanya ada pada Allah SWT saja.
Dalam kepemilikan harta benda, seseorang yang beruntung memperoleh harta benda pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat Allah untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya yaitu Allah SWT. Dengan demikian berarti hak milik yang ada pada manusia hanyalah hak milik nisbi dan relatif. Manusia yang sebagai pengemban amanah berkewajiban memenuhi kete-tapan yang digariskan oleh Maha Pemilik, baik dalam pengembanan harta maupun dalam penggunaannya.
Karena itu dalam pandangan ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan pokok dalam masalah hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya, yang terpenting di anataranya adalah: (1) seluruh alam semesta dan semua benda yang terdapat di dalamnya adalah pemberian Tuhan kepada manusia yang harus dimanfaat-kan untuk kepentingan umat manusia dan makhluk lainnya. (2) Alam semesta dan segala isinya merupakan milik mutlak Allah. (3) manusia, sebagai khalifahnya di bumi, berhak meng-urus dan memanfaatkan milik mutlak Allah dengan cara-cara yang benar dan halal dan berhak memper-oleh bagian dari hasil usahanya.
Salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta benda adalah melalui lembaga zakat. Zakat adalah salah satu dari lima pilar (rukun) yang menegakkan bangunan Islam disamping pilar-pilar lainnya, yaitu dua kalimah syahadat, shalat, puasa, dan haji. Ini sudah umum diketahui (al-Ma'lum min ad-din bi adh-dharurah) atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Karena itu bagi seseorang yang menging-karinya dianggap keluar dari Islam.
Sebagai salah satu ibadah pokok dalam Islam, zakat banyak diungkap oleh al-Qur'an maupun berba-gai hadits Nabi SAW. Di dalam al-Qur'an terdapat 27 ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. Di dalam al-Qur'an terdapat pula berbagai kata yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya mem-berikan ancam-an kepada orang-orang yang sengaja meninggal-kannya.
Zakat bukan sekedar kebaikan hati orang-orang berpunya terhadap orang miskin. Tetapi zakat adalah hak Tuhan dan hak orang miskin yang terdapat dalam hak orang kaya, sehingga wajib dikeluarkan. Demi-kian kuatnya pengaruh kewajiban zakat, sampai Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang shalat tetapi menolak mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedur-hakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memuncul-kan berbagai kedurhakaan dan kemaksiat-an lain.
Di sisi lain, zakat adalah sebuah bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri, karena di dalamnya terdapat dua dimensi sekaligus, yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan ('ubūdiyyah), dalam konteks hubungan hamba dengan Sang Maha Pencipta yakni Allah SWT, dan sekaligus dimensi ke-pedulian hubungan sosial kemanusiaan (ijtimā'iyyah). Sehingga zakat mempunyai posisi dan peran yang sangat khas dibandingkan dengan berbagai jenis ibadah mahdhah lainnya.
Yang senantiasa menjadi masalah adalah bagaimana kedua fungsi zakat itu dapat berjalan beriringan. Artinya, zakat yang dikeluarkan itu ber-fungsi sebagai ibadah murni kepada Allah dan sekaligus dapat juga berlaku sebagai dana sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan mengatasi berbagai masalah kemasyarakatan. Maka disinilah perlu pengelolaan, meliputi pengumpulan, penyaluran, pendayagunaan, pengawasan dan pertanggungjawab-an harta zakat.
Pada masa Rasulullah SAW zakat terlaksana dengan baik karena beliau sendiri turun tangan untuk mengurus pemungutan dan pendistribusian zakat. Di samping itu, beliau juga mengutus para petugas (amil) untuk menarik zakat dari para wajib zakat, kemudian dicatat, dikumpulkan, dirawat dan selanjutnya di-distribusikan kepada orang-orang yang berhak mendapat-kannya. Hal ini diteruskan oleh para khalifah-khalifah pengggantinya.
Khusus untuk kondisi Indonesia, ibadah zakat sepertinya mempunyai keunikan sendiri. Dibanding-kan dengan ibadah lainnya, seperti shalat, puasa dan haji, zakat relatif tertinggal dalam tataran sosialisasi dan implementasi. Selama berabad-abad, zakat dalam kehidupan kaum muslim Indonesia hanya menjadi urusan spiritual semata. Umumnya umat Islam berpandangan bahwa tidak penting apakah zakat itu memiliki manfaat bagi perubahan nasib orang miskin, yang penting kewajiban telah digugurkan. Tidak soal apakah zakat itu berdampak secara sosial ekonomi terhadap kesejahteraan orang tidak mampu, yang penting kepuasan beribadah dan memetik pahala tertunaikan.
Pembayaran zakat yang hanya sebatas melepas kewajiban tersebut, juga bisa berdampak pada pelestarian kemiskinan. Sebab muzakki tidak mau tahu ke mana penggunaan dana zakat tersebut apalagi mengontrol atau berupaya mendorong mustahik memanfaatkan dana zakat itu sebagai modal untuk merubah nasib. Maka agar dana zakat tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat maka suatu badan pengelola zakat yang amanah dan profesional sangat diperlukan.
Sebenarnya sejak Islam datang ke Indonesia, zakat telah menjadi salah satu sumber dana untuk kepentingan pengembangan agama Islam. Karena itu organisasi pengelolaan zakat di Indonesia sudah ada sejak dahulu. Entah dalam bentuk pesantren, yayasan-yayasan sosial, maupun bentuk-bentuk lainnya. Namun dalam hal pengelolaannya belum berjalan dengan maksimal, sehingga kedua fungsi zakat, ibadah dan sosial, masih belum berjalan beriringan.
Meski umat Islam menjadi warga mayoritas di negeri ini, namun mereka kurang dan masih setengah hati merealisasikan ajaran-ajaran agama yang berdi-mensi sosial, yakni zakat. Selama ini, potensi dan pentingnya zakat bagi pengentasan kemiskinan dan pengangguran masih dianggap sebelah mata. Menurut pakar ekonomi Islam, Muhammad Syafe'i Antonio, konsep pemerataan berdasarkan trickle down effect (kesejahteraan yang menetes ke bawah) di masyarakat tidak berhasil dilaksanakan. Seandainya manajemen zakat bisa profesional, mungkin sedikit banyak akan membantu kesuksesan konsep pemerataan tersebut.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan belum optimalnya pengelolaan zakat diantaranya adalah belum ada kesadaran secara penuh dari muzakki untuk membayar pada lembaga zakat. Masih banyak yang membayar zakat langsung kepada mustahiq, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, para muzakki nampaknya merasa puas baik secara psikologis maupun sosial kalau membayar zakat langsung diberikan kepada para mustahik. Di samping itu, masih banyak juga para muzaki yang belum percaya sepenuhnya kepada lembaga zakat yang ada (BAZ maupun LAZ) dalam pengelolaan zakat, mereka masih mempertanyakan keamanahan dan profesionalisme para amil zakat. Selanjutnya banyak yang berpikir, zakat adalah ibadah, sama seperti shalat, yang terpenting adalah menunaikan sesuai dengan syarat dan rukunnya, setelah itu selesai. Mereka belum memikirkan potensi dana zakat bila terkumpul akan berdaya guna dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tentu banyak faktor lain yang menyebabkan pengelolaan zakat oleh lembaga zakat mengalami banyak hambatan. Perlu kerja keras dan pembuktian, bahwa lembaga zakat yang sudah ada bekerja secara profesional dan amanah demi memberdayakan potensi zakat yang begitu besar di kalangan umat Islam Indonesia.
Peraturan perundang-undangan pengelolaan zakat di Indonesia sebenarnya sudah terdapat sejak zaman penjajahan Belanda. Pemerintah kolonial itu mengeluarkan Bijblad No. 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi kebijakan pemerintah kolonial mengenai zakat. Tetapi nampaknya undang-undang ini bukan bertujuan untuk mengelola zakat secara baik dan benar. Yang menjadi pendorong dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh para penghulu dan naib yang bekerja untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah Belanda, tapi tidak diberi gaji dan tunjangan. Dan untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu Pemerintah Belanda melarang semua pegawai pemerintah dan priayi pribumi ikut serta membantu pelaksaan zakat.
Sementara itu, pada perkembangan akhir-akhir ini di Indonesia, pengelolaan zakat memasuki era baru, yaitu dengan telah dikeluarkannya undang-undang yang berkaitan dengan zakat. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat serta Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dengan diberlakukannya UU No.38 Tahun 1999 berikut perangkat peraturan pelaksanaannya, pengelolaan zakat mempunyai legitimasi baik hukum syari'ah maupun hukum positif. Dalam pelaksanaan-nya di lapangan diperlukan suatu lembaga pengelola zakat (amil) yang profesional, jujur dan amanah. Maka kemudian muncul-lah lembaga-lembaga pengelolaan zakat di berbagai daerah, baik lembaga swasta ataupun di bawah koordinasi pemerintah daerah, yang kemudian di sahkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Walaupun ada beberapa lembaga zakat sebelum undang-undang ini disahkan sudah berjalan secara profesional.

Kamis, 07 Oktober 2010

Bank Syari'ah

BANK SYARI’AH


BAB 1
KONSEP EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pendahuluan
Manusia adalah khalifah di muka bumi. Seluruh isi alam semesta merupakan ciptaan Tuhan yang dianugerahkan pada manusia untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
Tugas kekhalifahan manusia adalah melakukan ibadah (pengabdian) dalam arti yang luas. Dalam menjalankan tugas, manusia senantiasa berinteraksi dengan sistem kehidupan dan sarana kehidupan. Sistem kehidupan berupa peraturan. Peraturan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia, baik yang menyangkut keselamatan diri, akal, harta benda, baik untuk kehidupan di dunia ataupun di akhirat kelak.
Peraturan (syariah) yang dibawa nabi Muhammad SAW dikenal memiliki keunikan tersendiri. Syariahnya komprehensif dan universal. Komprehensif karena merangkum seluruh aspek kehidupan,baik berhubungan dengan tuhan (ibadah) maupun hubungan antara manusia (muamalah). Universal karena dapat diterapkan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja sampai akhir zaman nanti.
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar. Uang bukanlah komoditi yang dapat diperdagangkan. Motif permintaan seseorang akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja dan berjaga-jaga, tidak untuk spekulasi (trading). Islam tidak mengenal time value of money tapi mengenal economic value of time.
Harta bukanlah tujuan hidup tapi alat pemuas kebutuhan. Dalam pandangan islam, harta benda dapat ditinjau dalam berbagai aspek ;
1. Pemilik mutlak harta adalah Tuhan.
2. Harta merupakan titipan Tuhan dan ujian bagi manusia.
3. Manusia dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang melupakan kematian , melupakan shalat , dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang saja .
4. Harta haram adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha haram seperti riba, perjudian, curang dalam takaran dan timbangan, dan suap menyuap .

Adapun nilai ekonomi yang diterapkan dalam ajaran islam adalah :
1. Mengkonsumsi barang sesuai kebutuhan,dalam artian tidak berlebih-lebihan.
2. Dilarang memakan riba.
3. Persaudaraan seluruh manusia.
4. Keadilan.
5. Kebebasan individu.
6. Menghalalkan jual-beli.
7. Kerja sama dan tolong-menolong.
8. Wajib berusaha dan bekerja keras.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik dan landasan dasar operasional Bank Syariah. Dalam prinsip ini, Bank Syariah berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung sebagai pemilik dana maupun pengusaha sebagai peminjam dana. Antara kedua pihak diadakan akad mudharabah yang menyatakan keuntungan masing-masing pihak.

Table 1.1 Perbedaan Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil

Sistem bunga Sistem bagi hasil
1 Penentuan persentase bunga.
Ditentukan sepihak oleh Bank, dengan asumsi pasti memperoleh untung Penentuan rasio bagi hasil.
Ditentukan bersama (musyawarah), asumsi kemungkinan untung atau rugi
2 Resiko sepihak.
Resiko kerugian ditanggung peminjam Resiko bersama
Ditanggung bersama antara pemilik, pengelola (bank), dan peminjam
3 Pendapatan pasti.
Pendapatan bunga diperoleh tetap dan pasti tanpa melihat apakah peminjam memperoleh untung atau rugi Pendapatan tidak pasti
Pendapatan tidak diperoleh secara pasti. Jika rugi, maka semua pihak yang terlibat tutur menanggungnya.
4 Pendapatan bunga konstan.
Besarnya konstan meskipun bank dan peminjam memperoleh keuntungan yang besar Pendapatan tergantung hasil usaha.
Besar kecilnya tergantung dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai.
5 Eksistensinya dikecam dan diragukan semua agama Tidak ada yang meragukan keberadaan bagi hasil
6 Dampak pertumbuhan ekonomi.
Manfaat sepihak, sebagian besar masyarakat (kecil) dieksploitasi, memperburuk distribusi pendapatan. Dampak pemerataan ekonomi.
Manfaat bersama, tidak ada yang di eksploitasi,meningkatkan pemerataan pendapatan.












BAB 2
PENGERTIAN DAN SEJARAH BANK SYARI’AH

A.Pengertian
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ia merupakan lembaga keuangan yang dapat menerima deposito atau simpanan dari masyarakat dan memberikan kredit serta jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Bank umum ini disebut juga dengan commercial bank, karena bank umum mendapatkan keuntungan (profit oriented).
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Bank Umum Syariah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan utama antara Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvesional terletak pada prinsip operasioanal yang digunakan. Kalau Bank Umum Konvesional menggunakan prinsip bunga, sedangkan Bank Umum Syariah menggunakan prinsip-prinsip yang dibenarkan syariah.

Table 1.2 Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Bank syari’ah Bank konvensional
1 Hanya membiayai investasi yang halal saja Tidak membedakan investasi halal dan haram
2 Pendapatan bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sewa menyewa, jual-beli. Pendapatan dari selisih bunga pinjaman dan bunga tabungan
3 Berorientasi kepentingan bersama (nilai tambah) dan tidak mengejar keuntungan Kepentingan sepihak dan semata-mata mengejar keuntungan
4 Hubungan kekeluargaan dan kemitraan antara pemilik, bank, dan pengguna dana Semata-mata karena hubungan bisnis
5 Selau dalam pengawasan dewan pengawas syari’ah Diawasi oleh Bank Indonesia (atau Lembaga Pengawas Jasa Keungan)


B.Lahirnya Bank Syari’ah
Perbankan syariah hadir akibat gerakan renaissance islam modern. Tujuannya adalah mendirikan lembaga keuangan yang berlandaskan etika, yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-sunnah. Penerapan system bank syariah mula-mula dikembangkan di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an.
Pada siding menteri luar negri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi,Pakistan, desember 1970. Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Usulannya adalah mengubah system keunagan berdasarkan bunga dengan system kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan dan kerugian. Ternyata usulan diterima, dan sidang menyetujui didirikannya Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Bank Umum Syariah bisa berbentuk Islamic commercial banking dan bisa pula dalam bentuk Islamic banking unit. Islamic commercial bank adalah Bank Umum Syariah yang didirika secara khusus menggunakan prinsip syariah, contohnya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Islamic Banking Unit adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syariah seperti Bank Jabar unit syariah dan BNI unit syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) yang didirikan oleh bank umum konvensional adalah suatu unit kerja di Kantor Pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh Kantor Cabang Syariah. Selain UUS memiliki fungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah UUS memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah ;
2. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syariah ;
3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah ;
4. Melaksanakan tugas peñatausahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah.


4 prinsip pelayanan nasabah di Bank Syari’ah :

1. Keadilan ;
2. Kemitraan ;
3. Transparansi ;
4. Universalitas ;






















BAB 3
TATA CARA PENDIRIAN BANK SYARIAH

Tata cara yang dimaksud disini adalah tahapan-tahapan yang harus ditempuh dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendirikan Bank Umum Syariah, khususnya secara kelembagaan. Dalam “petunjuk pelaksanaan pembukaan kantor bank syariah” yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan bahwa untuk memproses pendirian kelembagaan Bank Umum Syariah terdapat dua hal yang harus ditempuh, yaitu persetujuan prinsip dan iziz usaha. Kedua hal tersebut harus diajukan oleh pendiri bank kepada Bank Indonesia, yang kemudian akan direalisasikan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia u.p. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Dalam memproses persetujuan izin prinsip, pendiri bank hendaknya melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rancangan Anggaran Dasar yang memuat ;
• Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
• Penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
2. Data Kepemilikan ;
• Badan Hukum PT dan PD: pemegang saham beserta besarnya masing-masing kepemilikan, atau
• Badan Hukum Koperasi: daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan daftar hibah
3. Identitas Pengurus ;
• Fotocopy KTP/Paspor
• Riwayata Hidup
• Surat pernyataan pribadi tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan / atau tidak pernah di hukum karena tindak kejahatan
• Surat keterangan berpengalaman operasional Bank Syariah
• Surta keterangam dari lembaga pendidikan perbankan syariah bagi yang belum berpengalaman operasional.
4. Rencana susunan organisasi ;
• Dewan Pengurus Syariah (DPS)
• Unit Usaha Syariah setingkat divisi
• Kantor Cabang Syariah
5. Rencana kerja tahun pertama yang memuat sekurang-kurangnya:
• Hasil analisis peluang pasar dan potensi ekonomi
• Rencana kegiatan usaha
• Rencana kebutuhan pegawai
• Proyeksi arus kas bulana 12 bulan
• Proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi
6. Rencana persiapan operasional
7. Rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah yang berdasarkan prinsip syariah
8. Bukti setoran modal sejumlah Rp 3 triliun (bank baru) minimal 30% atau Rp 2 miliar (setiap kantor cabang syariah di JABOTABEK) atau Rp 1 miliar (setiap kantor cabang syariah diluar JABOTABEK)
9. Dokumen 2 bulan terakhir
• Neraca gabungan
• Rincian kualitas aktiva produktif.

Ketika mengajukan izin usaha, pemilik bank harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Akta pendirian, termasuk anggaran dasra yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman.
2. Data Kepemilikan :
• Badan Hukum PT dan PD: pemegang sham beserta besarya masing-masing kepemilikan, atau
• Badan Hukum Koperasi
3. Susunan organisasi sisdur, dan personalia.
4. Laporan persiapan operasional
5. Laporan pembentukan Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan Dewan Syariah Nasional (DSN) beserta daftar riwayat hidup masing-masing anggota.
6. Laporan realisasi dan tindak lanjut penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah bank syariah
7. Susunan dewan komisaris dan direksi
8. Bukti pelunasan modal disetor
9. Surat pernyataa dari pemilik dan pengurus

Apabila semua persyaratan administrasi ini telah terpenuhi dan diserahkan kepada Bank Indonesia, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari Bank Indonesia akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.

















BAB 4
SUMBER DAN ALOKASI DANA BANK SYARIAH

A.Sumber Dana Bank Syari’ah

1. Modal.
Sumber dana awal bank syariah adalah bersumber dari pihak kesatu yang diserahkan para pemilik bank. Setiap akhir tahun, pemilik modal akan memperoleh bagian laba (dividen) dari hasil usaha bank.
2. Titipan.
Sumber dana berikutnya diperoleh dari pihak ketiga, dengan cara menerima titipan (Al-Wad’iah). Titipan ini setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Secara umum ada 2 macam wadi’ah yakni;
• Wadi’ah yad al-amanah dengan karakteristik:
 Harta dan barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan
 Penerima titipan berhak berhak meminta biaya kepada pihak penitip
 Aplikasi perbankan yang sesuai adalah save deposit box
• Wa di’ah yad adh-Dhammah dengan karakteristik;
 Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan
 Meskipun dapat dimanfaatkan, tidak ada keharusan bagi bank untuk memberikan hasil pemanfaatan pada penitip
 Pemberian bonus (tanda terimakasih) sepenuhnya merupakan kewenangan bank
 Aplikasi yang cocok adalah giro dan tabungan
3. Investasi.
Investasi Bank Syariah merupakan bentuk kerja sama antar pemilik dana dan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah. Prinsip-prinsip terbagi menjdi 2 bentuk, yakni:
• Mudharabah Muthalaqah
 Pemilk dana tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan.
 Bank diberi wewenang penuh mengelola dana tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanan.
 Bank harus membagi resiko dan hasil (sharing risk and return) dengan penabung maupun pengguna dana.
 Aplikasi yang cocok adalah deposito berjangka.
• Mudharabah Muqayyadah
 Pemilik dana memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan.
 Bank hanya bisa mengelola dana sesuai batasan pemilik dana, misalnya hanya untuk kegiatan tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu.
 Aplikasi yang sesuai adalah proyek khusus (special investment)


Tabel 1.2 Prinsip Operasional dan Proyek Bank Umum Syariah


Jenis Usaha Produk/Jasa Prinsip Syari’ah
Penghimpun Dana Giro Wadi’ah yad dhamanah
Tabungan Wadi’ah yad dhamanah wa mudharabah
Deposito Mudharabah
Simpanan khusus Mudharabbah muqayyadah
Penyaluran Dana Dana talangan Qardh
Penyertaan Musyarakah
Sewa beli Ijarah muntahiyah bi tamlik(ijarah wa iqtina’)
Pembiayaan modal kerja Mudharabah, musyarakah, atau murabahah
Pembiayaan proyek Mudharabah atau musyarakah
Pembiayaan sector pertanian Bay’ bi salam
Pembiayaan untuk akuisisi asset Ijarah muntahiyah bi tamlik
Pembiayaan ekspor Mudharabah, musyarakah, atau murabahah
Anjak piutang Hiwalah
Letter of credit (L/C) Wakalah
Garansi bank Kafalah
Inkasso, transfer Wakalah dan hiwalah
Pinjaman social Qardh al-hasan
Surat berharga Mudharabah, qardh, bay’ al-Dayn
Safe deposit box Wadi’ah amanah, ujrah
Gadai Rahn










B. Alokasi Dana Bank Syari’ah

Peranan pokok Bank Syari’ah adalah melayani penitipan dana untuk memudian dialokasikan ke berbagai bentuk pembiayaan yang produktif dan konsumtif yang halal. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan Bank Syari’ah terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pembiayaan produktif, merupakan pembiayaan yang menghasilkan barang antar atau barang akhir, baik yang dikerjakan oleh sector pertanian, industri maupun jasa.
2. Pembiayaan konsumtif, merupakan pem biayaan yang bersifat konsumtif (untuk pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga).
Bank syari’ah dapat menyediakan pembiayaan konsumtif dengan skema jual beli dengan angsuran dan sewa-beli.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk membeli bahan baku untuk peningkatan produksi maupun keperluan perdagangan. Dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, Bank Syari’ah tidak meminjamkan uang tetapi menjalin partnership dengan pengusaha. Skema pembiayaanya adalah mudharabah, dimana bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
2. Pembiayaan investasi, yakni pembiayaan untuk pembelian barang-barang modal, pengembangan usaha, maupun rehabilitasi. Pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dalam rentang waktu cukup lama. Karena luasnya aspek yang dikelola, bank dapat menggunakan prinsip musyaraqah mutanasiqah.

C. Cara Memproleh Pembiayaan

1. Etikanya : pinjaman tidak sama dengan kredit
Istilah pinjam-meminjam sebenarnya kurang tepat digunakan dalam Bank Syari’ah. Karena, dalam islam pinjam-meminjam merupakan akad social, bukan akad komersial. Sehingga dalam Bank Syari’ah, istilah pinjaman tidak disebut kredit tetapi financing (pembiayaan).
2. Syarat pembiayaan :
• Permohonan tertulis, dilampiri proposal yang berisi gambaran umum usaha, proyeksi dan prospek usaha, rencana kebutuhan dan penggunaan dana
• Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, SIUP
• Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data produksi dan penjualan, rekening dibeberapa bank.








BAB 5
KEUNGGULAN DAN PERMASALAHAN BANK SYARI’AH


A. Keunggulan Bank Syari’ah

1. Ditanggung halal : bahagia di dunia dan akhirat.
Bank syari’ah dapat mengembalikan masyarakat sesuai fitrah alam dan fitrah usaha. Sekeras apapun usaha yang dilakukan setiap orang kadang kala berhasil kadang juga gagal. Sedangkan system bunga, berpendapat bahwa segala usaha dianggap pasti berhasil. Berbeda dengan system yang diterapkan Bank Syari’ah yaitu bagi hasil.
2. Lebih tahan banting ketika terjadi gejolak moneter.
Krisis moneter pada Juli 1997 telah menjadikan perekonomian Indonesia nyaris hancur dan sebagian besar Bank-bank konvensional hamper gulung tikar. Terjadinya lonjakan suku bunga dan apresiasi dolar terhadap rupiah, tidak hanya mencekik para peminjam bermata uang asing, tapi juga merepotkan perbankan. Akibatnya, bank-bank konvensional mengalami negative spread. Bagi bank Syari’ah tidak dikenal negative spread karena laba yang dibagikan kepada penyimpan sangat tergantung kepada keuntungan yang diperoleh pengusaha yang menggunakan dana bank.
3. Tidak elastis terhadap kebijakan moneter.
Ketika dilakukan kebijakan uang ketat (tight money policy), misalnya suku bunga SBI dinaikkan maka bank-bank yang berbasis bunga akan bingung sedangkan Bank Syariah tetap tenang-tenang saja.
4. Kemampuan manajeial sebagai daya tarik.
Perilaku bunga Bank cenderung fluktuatif, sedangkan perilaku manajemen Bank cenderung stabil karena memiliki “learning curve” yang efisien dalam jangka panjang.
5. Prinsip bagi hasil dan Jual Beli lebih menguntungkan.
Dalam prinsip bagi hasil, pembagian hasil yang diberikan, disesuaikan dengan kondisi usaha. Sehingga relatif tidak membebani nasabah, terutama ketika sedang terjadi penurunan usaha.
Dalam prinsip jual beli, akanmemberikan rasa aman tersendiri bagi nasabah karena tidak ada floating rate.
Nasabah juga dapat mengetahui kinerja Bank Syari’ah setiap saat melalui laporan neraca dan laporan rugi-laba yang terbit setiap bulan.









B. Masalah Bank Syari’ah

1. Tak kenal maka tak sayang
Dalam tahap perkenalan sampai tahap pertumbuhan, dapat dimaklumi kalau sebagian besar masyarakat tidak mengenal system dan prinsip Bank Syari’ah secara tepat. Ilmu pengetahuan yang diterima sejak Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi cenderung mengajarkan prinsip ekonomi yakni “dengan modal yang sekecil-kecilnya mendapatkan laba yang sebesar-besarnya”. Konsep ini jelas sangat meracuni pola piker dan pola tingkah masyarakat.
Untuk kedepan, perlu kegitan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, masyarakat lainnya. Diperlukan juga kerja sama dengan instansi terkait, seperti lembaga pendidikan, para ulama, dewan dakwah, media cetak maupun elektronik, dan lembaga lainnya yang berakses besar dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
2. Peraturan perbankan yang masih konvensional
Pelaksanaan operasional antar bank konvensional dan Bank Syari’ah berbeda. Agar perkembangan Bank Syari’ah dapat bersaing secara efektif maka seharusnya ketentuan yang mengaturnya pun dibedakan.
3. Modal terbatas dan jaringan kantor relatif sedikit
Nasabah pasti akan memilih bank yang memiliki jaringan kantor yang luas, dengan lokasi mendekati nasabah.
Sedikitnya Bank yang beroperasi dengan system Syari’ah, jelas menghambat perkembangan kerja sama antar Bank Syari’ah.
4. Sumber daya yang mengerti syari’ah masih langka
Lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan masih langka. Pengetahuan perbankan, prinsip-prinsip syari’ah, dan komitmen yang kuat untuk menerapkannya secara konsisten merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sumber daya perbankan.


















BAB 6
KESIMPULAN

Manusia adalah khalifah di muka bumi. Seluruh isi alam semesta merupakan ciptaan tuhan yang dianugerahkan pada manusia untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar. Uang bukanlah komoditi yang dapat diperdagangkan. Motif permintaan seseorang akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja dan berjaga-jaga, tidak untuk spekulasi (trading). Islam tidak mengenal time value of money tapi mengenal economic value of time
Bank Umum Syariah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik dan landasan dasar operasional Bank Syariah.
Untuk kedepan, perlu kegitan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, masyarakat lainnya. Diperlukan juga kerja sama dengan instansi terkait, seperti lembaga pendidikan, para ulama, dewan dakwah, media cetak maupun elektronik, dan lembaga lainnya yang berakses besar dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui keunggulan bank syari’ah.



























DAFTAR PUSTAKA


Prof. H. A. Djazuli dan Drs. Yadi Janwari M.Ag, lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengantar), Penerbit : Rajawali Press, Jakarta.
Irmayanto, Juli. Dkk, Bank dan lembaga keuangan, Penerbit : FE Trisakti, Jakarta, 2002.
Departemen Agama R.I, Al-jumanatul Ali, Al-Qur’an dan Terjemahan, Penerbit J-Art, Bandung, 2005.
Departemen Agama R.I, Kumpulan Hadits-hadits Pilihan, Penerbit : J-Art, Bandung, 2006.