Kamis, 07 Oktober 2010

Bank Syari'ah

BANK SYARI’AH


BAB 1
KONSEP EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pendahuluan
Manusia adalah khalifah di muka bumi. Seluruh isi alam semesta merupakan ciptaan Tuhan yang dianugerahkan pada manusia untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
Tugas kekhalifahan manusia adalah melakukan ibadah (pengabdian) dalam arti yang luas. Dalam menjalankan tugas, manusia senantiasa berinteraksi dengan sistem kehidupan dan sarana kehidupan. Sistem kehidupan berupa peraturan. Peraturan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia, baik yang menyangkut keselamatan diri, akal, harta benda, baik untuk kehidupan di dunia ataupun di akhirat kelak.
Peraturan (syariah) yang dibawa nabi Muhammad SAW dikenal memiliki keunikan tersendiri. Syariahnya komprehensif dan universal. Komprehensif karena merangkum seluruh aspek kehidupan,baik berhubungan dengan tuhan (ibadah) maupun hubungan antara manusia (muamalah). Universal karena dapat diterapkan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja sampai akhir zaman nanti.
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar. Uang bukanlah komoditi yang dapat diperdagangkan. Motif permintaan seseorang akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja dan berjaga-jaga, tidak untuk spekulasi (trading). Islam tidak mengenal time value of money tapi mengenal economic value of time.
Harta bukanlah tujuan hidup tapi alat pemuas kebutuhan. Dalam pandangan islam, harta benda dapat ditinjau dalam berbagai aspek ;
1. Pemilik mutlak harta adalah Tuhan.
2. Harta merupakan titipan Tuhan dan ujian bagi manusia.
3. Manusia dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang melupakan kematian , melupakan shalat , dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang saja .
4. Harta haram adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha haram seperti riba, perjudian, curang dalam takaran dan timbangan, dan suap menyuap .

Adapun nilai ekonomi yang diterapkan dalam ajaran islam adalah :
1. Mengkonsumsi barang sesuai kebutuhan,dalam artian tidak berlebih-lebihan.
2. Dilarang memakan riba.
3. Persaudaraan seluruh manusia.
4. Keadilan.
5. Kebebasan individu.
6. Menghalalkan jual-beli.
7. Kerja sama dan tolong-menolong.
8. Wajib berusaha dan bekerja keras.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik dan landasan dasar operasional Bank Syariah. Dalam prinsip ini, Bank Syariah berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung sebagai pemilik dana maupun pengusaha sebagai peminjam dana. Antara kedua pihak diadakan akad mudharabah yang menyatakan keuntungan masing-masing pihak.

Table 1.1 Perbedaan Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil

Sistem bunga Sistem bagi hasil
1 Penentuan persentase bunga.
Ditentukan sepihak oleh Bank, dengan asumsi pasti memperoleh untung Penentuan rasio bagi hasil.
Ditentukan bersama (musyawarah), asumsi kemungkinan untung atau rugi
2 Resiko sepihak.
Resiko kerugian ditanggung peminjam Resiko bersama
Ditanggung bersama antara pemilik, pengelola (bank), dan peminjam
3 Pendapatan pasti.
Pendapatan bunga diperoleh tetap dan pasti tanpa melihat apakah peminjam memperoleh untung atau rugi Pendapatan tidak pasti
Pendapatan tidak diperoleh secara pasti. Jika rugi, maka semua pihak yang terlibat tutur menanggungnya.
4 Pendapatan bunga konstan.
Besarnya konstan meskipun bank dan peminjam memperoleh keuntungan yang besar Pendapatan tergantung hasil usaha.
Besar kecilnya tergantung dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai.
5 Eksistensinya dikecam dan diragukan semua agama Tidak ada yang meragukan keberadaan bagi hasil
6 Dampak pertumbuhan ekonomi.
Manfaat sepihak, sebagian besar masyarakat (kecil) dieksploitasi, memperburuk distribusi pendapatan. Dampak pemerataan ekonomi.
Manfaat bersama, tidak ada yang di eksploitasi,meningkatkan pemerataan pendapatan.












BAB 2
PENGERTIAN DAN SEJARAH BANK SYARI’AH

A.Pengertian
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ia merupakan lembaga keuangan yang dapat menerima deposito atau simpanan dari masyarakat dan memberikan kredit serta jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Bank umum ini disebut juga dengan commercial bank, karena bank umum mendapatkan keuntungan (profit oriented).
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Bank Umum Syariah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan utama antara Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvesional terletak pada prinsip operasioanal yang digunakan. Kalau Bank Umum Konvesional menggunakan prinsip bunga, sedangkan Bank Umum Syariah menggunakan prinsip-prinsip yang dibenarkan syariah.

Table 1.2 Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Bank syari’ah Bank konvensional
1 Hanya membiayai investasi yang halal saja Tidak membedakan investasi halal dan haram
2 Pendapatan bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sewa menyewa, jual-beli. Pendapatan dari selisih bunga pinjaman dan bunga tabungan
3 Berorientasi kepentingan bersama (nilai tambah) dan tidak mengejar keuntungan Kepentingan sepihak dan semata-mata mengejar keuntungan
4 Hubungan kekeluargaan dan kemitraan antara pemilik, bank, dan pengguna dana Semata-mata karena hubungan bisnis
5 Selau dalam pengawasan dewan pengawas syari’ah Diawasi oleh Bank Indonesia (atau Lembaga Pengawas Jasa Keungan)


B.Lahirnya Bank Syari’ah
Perbankan syariah hadir akibat gerakan renaissance islam modern. Tujuannya adalah mendirikan lembaga keuangan yang berlandaskan etika, yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-sunnah. Penerapan system bank syariah mula-mula dikembangkan di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an.
Pada siding menteri luar negri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi,Pakistan, desember 1970. Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Usulannya adalah mengubah system keunagan berdasarkan bunga dengan system kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan dan kerugian. Ternyata usulan diterima, dan sidang menyetujui didirikannya Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Bank Umum Syariah bisa berbentuk Islamic commercial banking dan bisa pula dalam bentuk Islamic banking unit. Islamic commercial bank adalah Bank Umum Syariah yang didirika secara khusus menggunakan prinsip syariah, contohnya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Islamic Banking Unit adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syariah seperti Bank Jabar unit syariah dan BNI unit syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) yang didirikan oleh bank umum konvensional adalah suatu unit kerja di Kantor Pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh Kantor Cabang Syariah. Selain UUS memiliki fungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah UUS memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah ;
2. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syariah ;
3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah ;
4. Melaksanakan tugas peñatausahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah.


4 prinsip pelayanan nasabah di Bank Syari’ah :

1. Keadilan ;
2. Kemitraan ;
3. Transparansi ;
4. Universalitas ;






















BAB 3
TATA CARA PENDIRIAN BANK SYARIAH

Tata cara yang dimaksud disini adalah tahapan-tahapan yang harus ditempuh dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendirikan Bank Umum Syariah, khususnya secara kelembagaan. Dalam “petunjuk pelaksanaan pembukaan kantor bank syariah” yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan bahwa untuk memproses pendirian kelembagaan Bank Umum Syariah terdapat dua hal yang harus ditempuh, yaitu persetujuan prinsip dan iziz usaha. Kedua hal tersebut harus diajukan oleh pendiri bank kepada Bank Indonesia, yang kemudian akan direalisasikan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia u.p. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Dalam memproses persetujuan izin prinsip, pendiri bank hendaknya melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rancangan Anggaran Dasar yang memuat ;
• Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
• Penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
2. Data Kepemilikan ;
• Badan Hukum PT dan PD: pemegang saham beserta besarnya masing-masing kepemilikan, atau
• Badan Hukum Koperasi: daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan daftar hibah
3. Identitas Pengurus ;
• Fotocopy KTP/Paspor
• Riwayata Hidup
• Surat pernyataan pribadi tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan / atau tidak pernah di hukum karena tindak kejahatan
• Surat keterangan berpengalaman operasional Bank Syariah
• Surta keterangam dari lembaga pendidikan perbankan syariah bagi yang belum berpengalaman operasional.
4. Rencana susunan organisasi ;
• Dewan Pengurus Syariah (DPS)
• Unit Usaha Syariah setingkat divisi
• Kantor Cabang Syariah
5. Rencana kerja tahun pertama yang memuat sekurang-kurangnya:
• Hasil analisis peluang pasar dan potensi ekonomi
• Rencana kegiatan usaha
• Rencana kebutuhan pegawai
• Proyeksi arus kas bulana 12 bulan
• Proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi
6. Rencana persiapan operasional
7. Rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah yang berdasarkan prinsip syariah
8. Bukti setoran modal sejumlah Rp 3 triliun (bank baru) minimal 30% atau Rp 2 miliar (setiap kantor cabang syariah di JABOTABEK) atau Rp 1 miliar (setiap kantor cabang syariah diluar JABOTABEK)
9. Dokumen 2 bulan terakhir
• Neraca gabungan
• Rincian kualitas aktiva produktif.

Ketika mengajukan izin usaha, pemilik bank harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Akta pendirian, termasuk anggaran dasra yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman.
2. Data Kepemilikan :
• Badan Hukum PT dan PD: pemegang sham beserta besarya masing-masing kepemilikan, atau
• Badan Hukum Koperasi
3. Susunan organisasi sisdur, dan personalia.
4. Laporan persiapan operasional
5. Laporan pembentukan Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan Dewan Syariah Nasional (DSN) beserta daftar riwayat hidup masing-masing anggota.
6. Laporan realisasi dan tindak lanjut penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah bank syariah
7. Susunan dewan komisaris dan direksi
8. Bukti pelunasan modal disetor
9. Surat pernyataa dari pemilik dan pengurus

Apabila semua persyaratan administrasi ini telah terpenuhi dan diserahkan kepada Bank Indonesia, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari Bank Indonesia akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.

















BAB 4
SUMBER DAN ALOKASI DANA BANK SYARIAH

A.Sumber Dana Bank Syari’ah

1. Modal.
Sumber dana awal bank syariah adalah bersumber dari pihak kesatu yang diserahkan para pemilik bank. Setiap akhir tahun, pemilik modal akan memperoleh bagian laba (dividen) dari hasil usaha bank.
2. Titipan.
Sumber dana berikutnya diperoleh dari pihak ketiga, dengan cara menerima titipan (Al-Wad’iah). Titipan ini setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Secara umum ada 2 macam wadi’ah yakni;
• Wadi’ah yad al-amanah dengan karakteristik:
 Harta dan barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan
 Penerima titipan berhak berhak meminta biaya kepada pihak penitip
 Aplikasi perbankan yang sesuai adalah save deposit box
• Wa di’ah yad adh-Dhammah dengan karakteristik;
 Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan
 Meskipun dapat dimanfaatkan, tidak ada keharusan bagi bank untuk memberikan hasil pemanfaatan pada penitip
 Pemberian bonus (tanda terimakasih) sepenuhnya merupakan kewenangan bank
 Aplikasi yang cocok adalah giro dan tabungan
3. Investasi.
Investasi Bank Syariah merupakan bentuk kerja sama antar pemilik dana dan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah. Prinsip-prinsip terbagi menjdi 2 bentuk, yakni:
• Mudharabah Muthalaqah
 Pemilk dana tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan.
 Bank diberi wewenang penuh mengelola dana tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanan.
 Bank harus membagi resiko dan hasil (sharing risk and return) dengan penabung maupun pengguna dana.
 Aplikasi yang cocok adalah deposito berjangka.
• Mudharabah Muqayyadah
 Pemilik dana memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan.
 Bank hanya bisa mengelola dana sesuai batasan pemilik dana, misalnya hanya untuk kegiatan tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu.
 Aplikasi yang sesuai adalah proyek khusus (special investment)


Tabel 1.2 Prinsip Operasional dan Proyek Bank Umum Syariah


Jenis Usaha Produk/Jasa Prinsip Syari’ah
Penghimpun Dana Giro Wadi’ah yad dhamanah
Tabungan Wadi’ah yad dhamanah wa mudharabah
Deposito Mudharabah
Simpanan khusus Mudharabbah muqayyadah
Penyaluran Dana Dana talangan Qardh
Penyertaan Musyarakah
Sewa beli Ijarah muntahiyah bi tamlik(ijarah wa iqtina’)
Pembiayaan modal kerja Mudharabah, musyarakah, atau murabahah
Pembiayaan proyek Mudharabah atau musyarakah
Pembiayaan sector pertanian Bay’ bi salam
Pembiayaan untuk akuisisi asset Ijarah muntahiyah bi tamlik
Pembiayaan ekspor Mudharabah, musyarakah, atau murabahah
Anjak piutang Hiwalah
Letter of credit (L/C) Wakalah
Garansi bank Kafalah
Inkasso, transfer Wakalah dan hiwalah
Pinjaman social Qardh al-hasan
Surat berharga Mudharabah, qardh, bay’ al-Dayn
Safe deposit box Wadi’ah amanah, ujrah
Gadai Rahn










B. Alokasi Dana Bank Syari’ah

Peranan pokok Bank Syari’ah adalah melayani penitipan dana untuk memudian dialokasikan ke berbagai bentuk pembiayaan yang produktif dan konsumtif yang halal. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan Bank Syari’ah terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pembiayaan produktif, merupakan pembiayaan yang menghasilkan barang antar atau barang akhir, baik yang dikerjakan oleh sector pertanian, industri maupun jasa.
2. Pembiayaan konsumtif, merupakan pem biayaan yang bersifat konsumtif (untuk pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga).
Bank syari’ah dapat menyediakan pembiayaan konsumtif dengan skema jual beli dengan angsuran dan sewa-beli.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk membeli bahan baku untuk peningkatan produksi maupun keperluan perdagangan. Dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, Bank Syari’ah tidak meminjamkan uang tetapi menjalin partnership dengan pengusaha. Skema pembiayaanya adalah mudharabah, dimana bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
2. Pembiayaan investasi, yakni pembiayaan untuk pembelian barang-barang modal, pengembangan usaha, maupun rehabilitasi. Pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dalam rentang waktu cukup lama. Karena luasnya aspek yang dikelola, bank dapat menggunakan prinsip musyaraqah mutanasiqah.

C. Cara Memproleh Pembiayaan

1. Etikanya : pinjaman tidak sama dengan kredit
Istilah pinjam-meminjam sebenarnya kurang tepat digunakan dalam Bank Syari’ah. Karena, dalam islam pinjam-meminjam merupakan akad social, bukan akad komersial. Sehingga dalam Bank Syari’ah, istilah pinjaman tidak disebut kredit tetapi financing (pembiayaan).
2. Syarat pembiayaan :
• Permohonan tertulis, dilampiri proposal yang berisi gambaran umum usaha, proyeksi dan prospek usaha, rencana kebutuhan dan penggunaan dana
• Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, SIUP
• Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data produksi dan penjualan, rekening dibeberapa bank.








BAB 5
KEUNGGULAN DAN PERMASALAHAN BANK SYARI’AH


A. Keunggulan Bank Syari’ah

1. Ditanggung halal : bahagia di dunia dan akhirat.
Bank syari’ah dapat mengembalikan masyarakat sesuai fitrah alam dan fitrah usaha. Sekeras apapun usaha yang dilakukan setiap orang kadang kala berhasil kadang juga gagal. Sedangkan system bunga, berpendapat bahwa segala usaha dianggap pasti berhasil. Berbeda dengan system yang diterapkan Bank Syari’ah yaitu bagi hasil.
2. Lebih tahan banting ketika terjadi gejolak moneter.
Krisis moneter pada Juli 1997 telah menjadikan perekonomian Indonesia nyaris hancur dan sebagian besar Bank-bank konvensional hamper gulung tikar. Terjadinya lonjakan suku bunga dan apresiasi dolar terhadap rupiah, tidak hanya mencekik para peminjam bermata uang asing, tapi juga merepotkan perbankan. Akibatnya, bank-bank konvensional mengalami negative spread. Bagi bank Syari’ah tidak dikenal negative spread karena laba yang dibagikan kepada penyimpan sangat tergantung kepada keuntungan yang diperoleh pengusaha yang menggunakan dana bank.
3. Tidak elastis terhadap kebijakan moneter.
Ketika dilakukan kebijakan uang ketat (tight money policy), misalnya suku bunga SBI dinaikkan maka bank-bank yang berbasis bunga akan bingung sedangkan Bank Syariah tetap tenang-tenang saja.
4. Kemampuan manajeial sebagai daya tarik.
Perilaku bunga Bank cenderung fluktuatif, sedangkan perilaku manajemen Bank cenderung stabil karena memiliki “learning curve” yang efisien dalam jangka panjang.
5. Prinsip bagi hasil dan Jual Beli lebih menguntungkan.
Dalam prinsip bagi hasil, pembagian hasil yang diberikan, disesuaikan dengan kondisi usaha. Sehingga relatif tidak membebani nasabah, terutama ketika sedang terjadi penurunan usaha.
Dalam prinsip jual beli, akanmemberikan rasa aman tersendiri bagi nasabah karena tidak ada floating rate.
Nasabah juga dapat mengetahui kinerja Bank Syari’ah setiap saat melalui laporan neraca dan laporan rugi-laba yang terbit setiap bulan.









B. Masalah Bank Syari’ah

1. Tak kenal maka tak sayang
Dalam tahap perkenalan sampai tahap pertumbuhan, dapat dimaklumi kalau sebagian besar masyarakat tidak mengenal system dan prinsip Bank Syari’ah secara tepat. Ilmu pengetahuan yang diterima sejak Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi cenderung mengajarkan prinsip ekonomi yakni “dengan modal yang sekecil-kecilnya mendapatkan laba yang sebesar-besarnya”. Konsep ini jelas sangat meracuni pola piker dan pola tingkah masyarakat.
Untuk kedepan, perlu kegitan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, masyarakat lainnya. Diperlukan juga kerja sama dengan instansi terkait, seperti lembaga pendidikan, para ulama, dewan dakwah, media cetak maupun elektronik, dan lembaga lainnya yang berakses besar dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
2. Peraturan perbankan yang masih konvensional
Pelaksanaan operasional antar bank konvensional dan Bank Syari’ah berbeda. Agar perkembangan Bank Syari’ah dapat bersaing secara efektif maka seharusnya ketentuan yang mengaturnya pun dibedakan.
3. Modal terbatas dan jaringan kantor relatif sedikit
Nasabah pasti akan memilih bank yang memiliki jaringan kantor yang luas, dengan lokasi mendekati nasabah.
Sedikitnya Bank yang beroperasi dengan system Syari’ah, jelas menghambat perkembangan kerja sama antar Bank Syari’ah.
4. Sumber daya yang mengerti syari’ah masih langka
Lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan masih langka. Pengetahuan perbankan, prinsip-prinsip syari’ah, dan komitmen yang kuat untuk menerapkannya secara konsisten merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sumber daya perbankan.


















BAB 6
KESIMPULAN

Manusia adalah khalifah di muka bumi. Seluruh isi alam semesta merupakan ciptaan tuhan yang dianugerahkan pada manusia untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar. Uang bukanlah komoditi yang dapat diperdagangkan. Motif permintaan seseorang akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja dan berjaga-jaga, tidak untuk spekulasi (trading). Islam tidak mengenal time value of money tapi mengenal economic value of time
Bank Umum Syariah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik dan landasan dasar operasional Bank Syariah.
Untuk kedepan, perlu kegitan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, masyarakat lainnya. Diperlukan juga kerja sama dengan instansi terkait, seperti lembaga pendidikan, para ulama, dewan dakwah, media cetak maupun elektronik, dan lembaga lainnya yang berakses besar dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui keunggulan bank syari’ah.



























DAFTAR PUSTAKA


Prof. H. A. Djazuli dan Drs. Yadi Janwari M.Ag, lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengantar), Penerbit : Rajawali Press, Jakarta.
Irmayanto, Juli. Dkk, Bank dan lembaga keuangan, Penerbit : FE Trisakti, Jakarta, 2002.
Departemen Agama R.I, Al-jumanatul Ali, Al-Qur’an dan Terjemahan, Penerbit J-Art, Bandung, 2005.
Departemen Agama R.I, Kumpulan Hadits-hadits Pilihan, Penerbit : J-Art, Bandung, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar