Minggu, 17 Oktober 2010

fiqh zakat bag.2

BAGIAN II

PENGERTIAN ZAKAT, HUKUM, DAN ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MELAKSANAKANNYA


A. Pengertian Zakat
Menurut pengertian bahasa Arab, kata zakat mempunyai berbagai macam arti, menurut asalnya ia berarti an-namwu (berkembang), az-ziyadah (bertam-bah) zaka az-zar'u (tanaman itu berkembang dan bertambah). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah (kesucian) seperti dalam ayat قد أفلح من زكاها. Maksudnya mensucikannya dari berbagai kotoran. Juga mengan-dung arti al-madh (pujian), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti رجل زكىّ, laki-laki itu bertambah kebaikannya.
Sedangkan secara istilah, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama dengan berabagai macam redaksi yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama. Di antara beberapa pengertian itu adalah menurut Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. madzhab Hanafi mendefinisi-kan zakat dengan menjadikan harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus yang ditentukan syar'iat karena Allah SWT. Menurut madzhab Syafi'iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai denga cara khusus. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali zakat adalah merupakan hak wajib yang ada pada harta tertentu untuk sekelompok orang tertentu pada yang tertentu pula.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat 2, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 103 dan surat ar-Rum:39.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah:103)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya. (Ar-Rum: 39).

Di dalam al-Qur'an terdapat beberapa kata yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan kata zakat, tetapi terkadang dimaksudkan untuk penger-tian zakat, yaitu infaq, dan shodaqah . Sebagaimana dinayatakan dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 34, 60 dan 103 serta surat al-An'am ayat 141.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (At-Taubah:34).
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(At-Taubah:60)
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am:141).

Dipergunakan kata-kata tersebut dengan maksud zakat karena memiliki kaitan erat dengan zakat. Zakat disebut infak (QS. at-Taubah:34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebaikan-kebaikan yang diperintahkan Allah SWT. Zakat disebut dengan sedekah dari kata "shadaqa" (at-Taubah:60 dan 103) yang berarti benar, karena ketaatan seorang muslim melakukan sedekah merupa-kan tanda kesucian hati dan kebenaran imannya.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat diwajibkan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, dan Ijma' ulama. Ayat-ayat al-Qur'an tentang zakat diturunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode Madinah. Sedangkan menurut sejarah pember-lakuannya, zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa bulan Ramadhan dan zakat fitrah. Tentang kefardhuannya dapat diketahui dari agama secara pasti (ma 'ulima min ad-din bi adh-dharurah).

1. Dasar Hukum dari al-Qur'an
Menurut Yusuf Qardawi, ayat zakat yang turun selama periode Mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-Muzammil ayat 20:
…tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (al-Muzammil:20).

Surat al-Bayyinah ayat 5:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:5).

Selebihnya ayat tentang zakat diturunkan pada periode Madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 43:
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku" (al-Baqarah: 43).

surat at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(At-Tawbah:60)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Tawbah:103).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am:141).

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (At-Tawbah:34-35).

Perintah zakat yang ditiurunkan pada periode Mekah, sebagaimana terdapat dalam kedua ayat tersebut di atas, baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah tersebut telah menjadi kewajiban mutlak.

2. Dasar Hukum dari Sunnah Nabi
Sunnah Nabi adalah sumber kedua hukum Islam setelah al-Qur'an. Salah satu fungsi Sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak . Dalam al-Qur'an sebagaimana dijelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum dan mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah zakat ini sama seperti masalah shalat, puasa dan ibadah-ibadah lain Nabi yang memberi penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaannya.
Di antara hadis-hadis nabi yang berakaitan dengan kewajiban zakat seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar ra:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Islam didirikan atas lima dasar yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan."

Dan hadits dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ

Dari Abu hurairah ra, bahwa seorang Arab pedalam telah datang kepada Nabi SAW, ia berkata: "Tunjukkanlah kepadaku suatu perbuatan, apabila kukerjakan mak aku masuk surga?", Nabi menjawab: "Sembahlah Allah, janganlah sekutukan Dia dengan sesuatu apapun, dirikan-lah shalat yang diwajibkan, tunaikanlah zakat yang diwajibkan, dan berpuasalah pada bulan ramadhan."

3. Dasar Hukum dari Ijma' Ulama
Sedangkan dari ijma' ulama, mereka sepakat dari generasi ke generasi hingga sekarang tentang wajibnnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan memba-yar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengingkari kefardhuannya berarti dia dianggap murtad.

C. Macam-macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1. Zakat mal (harta benda) yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalnya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat jiwa) atau disebut juga zakat fitrah yang merupakan kewajiban seorang muslim (laki-laki, perempuan, anak-anak atau orang dewasa) yang dikeluarkan pada bulan ramadhan.

D. Orang-orang yang Wajib Berzakat (muzakki)
Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu (nishab) dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Sementara para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.
Para ahli fikih dalam masalah ini dapat digolongkan menjadi dua golongan. Golongan pertama memastikan bahwa bahwa kekayaan atau sebagian kekayaan anak kecil atau orang gila tidak wajib zakat. Golongan yang kedua menyatakan bahwa kekayaan mereka wajib zakat. Golongan pertama termasuk adalah Abu Ubaid, Hasan, Ibnu Hazm, Mujahid, Abu Hanifah dan pengikutnya. Namun sebagian dari mereka berpendapat bahwa harta anak yatim yang berkembang dan diinvestasikan semacam hasil tanaman, dan peternakan dikenai zakat. Sedangkan harta yang tidak dikembangkan tidak terkena zakat. Alasannya yaitu agar harta anak-anak yatim dan orang gila tetap berada di tangan mereka, karena dikuatirkan harta kekayaan itu akan habis oleh zakat karena tidak dikembangkan. Hal ini karena mereka tidak dapat mengurusi diri mereka sendiri apa lagi harta mereka.
Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha', Jabir bin Zaid, Thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi'in. Kemudian generasi berikutnya adalah Rabi'ah, Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Uyainah, yang merupakan madzhab dari Umar, Ibnu Umar, Ali, Aisyah dan Jabir serta beberapa orang sahabat.
Mereka beralasan dengan keumuman teks-teks ayat al-Qur'an dan hadits-hadits shahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali mereka apakah anak-anak atau orang gila. Alasan yang kedua adalah adanya hadits Nabi yang memerintahkan mengembangkan harta anak yatim dengan cara berdagang supaya tidak habis terkena zakat.
Namun dua pendapat ini dapat dikompromikan, yaitu bila harta anak kecil atau orang gila tersebut tidak dikembangkan, hanya dipegang di tangan orang yang diwasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang diambil adalah pendapatnya Abu Hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya. Kemudian apabila harta mereka dikembangkan dalam proyek-proyek investasi dan bidang-bidang usaha, maka pendapat golongan kedualah yang dipegang. Dengan demikian berarti satu segi memelihara kemaslahatan anak yatim dan sekaligus juga mempertimbangkan kemaslahatan fakir miskin.

E. Orang-orang yang Berhak dan Yang Dilarang Menerima Zakat
1. Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat (mustahiq)
Orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq zakat terdiri dari delapan golongan yaitu: Fakir, miskin, 'amil, mu'allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil, sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam salah satu hadist Nabi disebutkan:
عن زياد ابن الحارث الصدائى قال: أتيت رسول الله ص.م. فبايعته, فأتى رجل فقال: أعطني من الصدقة, فقال: إنالله لم يرض بحكم نبي, ولا غيره في الصدقات حتى حكم فيها هو فجزّأها ثمانية أجزاء. فإن كنت من تلك الأجزاء أعطيتك. (رواه أبو داود)

Dari Ziyad bin Harits ash-Shuda'iy, ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah SAW kemudian aku membay'atnya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkat:"beri aku sedekah,". Sesungguhnya Allah tidak suka dengan hukum nabi, dan juga tidak kepada yang lainnya dalam masalah sedekah, kecuali dengan ketetapan hukum Allah, Dia yang telah membagi sedekah kepada delapan golongan. Maka jika kamu termasuk dari golongan tersebut, aku akan memberimu sedekah". (H.R. Abu Dawud)

Dalam suatu hadits Nabi disebutkan:

... أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم
…bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka atas harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka".

Hadis ini menjelaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir. Pembagian zakat kepada kaum fakir dalam hadits tersebut dijadikan dasar bagi jumhur ulama (Maliki, Hanafi, dan Hanabilah) bahwa zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan bagi mazhab Maliki, memberikan zakat kepada orang yang sangat memerlukan dibandingkan dengan kelompok yang lainnya merupakan sunah. Namun demikian, pemberian kepada delapan kelompok dianggap sangat baik. Pendapat ini juga didasarkan kepada makna huruf lam pada ayat للفقراء, menurut Imam Malik ia sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang disebutkan.
Sementara di kalangan madzhab Syafi'iyah bependapat bahwa zakat wajib dibagikan kepada delapan kelompok manusia, baik zakat fitrah maupun zakat mal berdasarkan ayat 60 surat at-taubah di atas. Ayat tersebut menisbatkan kepemilikan semua zakat oleh kelompok-kelompok itu dinyatakan dengan menggunakan huruf lam yang dipakai untuk menyatakan kepemilikan, kemudian masing-masing kelompok memiliki hak yang sama karena dihubungkan dengan huruf wawu (dan) yang menunjukkan kesamaan tindakan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama.
Di kalangan fuqaha terjadi perbedaan pendapat mengenai kriteria masing-masing golongan penerima zakat tersebut, perinciannya adalah sebagai berikut:
a. Fakir dan miskin, menurut madzhab Hanafi adalah seseorang yang memiliki harta kurang dari satu nishab, sekalipun ia sehat dan mempunyai pekerjaan. Sedangkan orang miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta sama sekali sehingga ia harus meminta (mengemis) untuk dimakan atau untuk memperoleh pakaian. Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, fakir dan miskin tidak berkait dengan masalah mempunyai satu nishab atau tidak, tetapi kaitannya adalah dengan masalah memiliki kecukupan atau tidak. Pengertian fakir menurut mereka adalah orang yang tidak memeiliki harta, dan tidak memiliki pekerjaan yang halal dan layak baginya, sehingga dapat menutupi semua kebutuhannya. Seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan hal-hal lain yang merupakan keharusan bagi dirinya dan bagi orang-orang yang nafkahnya dalam tanggungannya secara tidak berlebihan dan juga tidak irit sekali.
b. Amil Zakat, di kalangan para ulama madzhab tidak ada perbedaan mengenai amil zakat, mereka adalah orang yang bekerja dan mengelola zakat untuk mengumpulkan, menentukan siapa yang berhak, mencari mereka, maupun membagi dan mengantar kepada mereka. Menurut Yusuf Qardawi, mereka adalah semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi-organisasi kezakatan, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, penulis dan sebagainya. Mereka mendapat imbalan dari harta zakat . Kelompok ini disebutkan oleh al-Qur'an sebagai bagian dari penerima zakat, menunjukan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada perorangan, tatapi ia merupakan tugas bersama, tugas bersama dalam suatu kehidupan masyarakat sekarang terorganisir dalam bentuk negara. Karena negara mempunyai kekuatan untuk mengatur dan memaksa. Negara wajib mengatur dan mengangkat orang-orang yang bekerja dalam pengelolaan zakat. Walaupun sementara ulama berpendapat bahwa amil zakat tidak harus diangkat atau ditunjuk oleh penguasa, namun semua ulama sependapat bahwa keterlibatan imam dalam pengelolaan zakat merupakan suatu kebijaksanaan yang terpuji. Dengan demikian, pemerintah tidak boleh membiarkan para pemilik harta benda berjalan sendiri-sendiri, menyelesaikan sendiri urusan pemberian zakat, karena zakat itu untuk melindungi nasib orang fakir-miskin serta untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Di antara syarat orang yang menjadi amil zakat adalah beragama Islam, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, dan berkemampuan untuk melaksanakan tugasnya.
c. Mu'allafah qulubuhum, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau untuk mencegah kejahatannya terhadap kaum muslim, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka membela dan menolong kaum muslimin dari musuh. Kelompok mu'allaf ini menurut beberapa ulama terbagi ke dalam beberapa kriteria , yang muslim maupun non-muslim: Pertama, golongan yang diharapkan keislamannya, baik kelompok atau keluarganya. Kedua, golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya. Ketiga, golongan yang baru masuk Islam, mereka perlu diberi santunan agar bertambah mantap keyakinannya terhadap Islam. Keempat, pemimpin atau tokoh masyarakat yang telah memeluk agama Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Dengan memberi mereka diharapkan dapat memanrik simpati mereka untuk masuk agama Islam. Kelima, pemimpin dan tokoh muslim yang berpengaruh di kaumnya, akan tetapi imannya msih lemah. Mereka diberi zakat agar imannya tetap dan kuat. Keenam, kaum muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan
d. Di kalangan para ulama madzhab terjadi perbedaan pendapat tentang hukum mereka itu, apakah masih berlaku atau sudah mansukh. Menurut pendapat yang mengatakan itu tidak mansukh, apakah yang dibujuk hatinya itu orang-orang non-muslim atau orang muslim yang masih lemah imannya. Menurut Madzhab Hanafi, hukum ini hanya berlaku pada permulaan penyebaran Islam, karena lemahnya kaum muslimin. Kalau pada saat ini umat Islam sudah kuat, maka hilanglah hukumnya karena sebab-sebabnya sudah tidak ada. Hal ini terjadi pada masa Umar bin Khathab, yang tidak memberikan bagian muallaf karena dianggap Islam sudah kuat. Sementara ulama-ulama lain berpendapat hukum mu'allaf tidak mansukh, sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada muslim dan non-muslim dengan syarat pemberian itu menjamin dan mendatangkan kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan umatnya. Karena praktek pada zaman Rasulullah yang memberikan zakat kepada beberapa orang yang masih musyrik atau kafir.
e. Riqab, budak atau hamba sahaya. Sebagian ulama terdahulu, memahami kata ini dalam arti para hamba sahaya yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya atau diistilahkan dengan mukatib. Ini adalah antara lain pendapat Imam Syafi'i. Adapun menurut Imam Malik, yang dalam proses memerdekakan diri tidak diberijkan bagian ini, tetapi dari bagian al-gharimin, yakni orang-orang yang dililit hutang. Bagian fi ar-riqab menurutnya diberikan untuk memerdekakan hamba sahaya dengan membelinya kemudian memerdekakannya. Madzhab Abu hanifah membenarkan untuk memberi kedua jenis hamba itu, hanya saja menurutnya bagian ini tidak diberikan untuk memerdekakan mereka secara utuh, tetapi sekedar sebagian bantuan untuk tujuan tersebut. Sementara itu beberapa ulama belakangan memperluas makna kata ini. Mahmud Syaltut misalnya berpendapat bahwa golongan fi ar-riqab termasuk orang-orang muslim yang negerinya sedang diduduki dan dijajah oleh musuh, masyarakatnya serupa dengan hamba sahaya bahkan boleh jadi keadaan mereka lebih parah. Karena itu dibolehkan pemberian zakat untuk tujuan memerdekakan wilayah-wilayah yang diajajah atau diduduki musuh.
f. Gharimin, orang-orang yang berhutang atau dililit hutang sehingga ia tidak mampu membayarnya, walaupun yang bersankutan memiliki kecukupan untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Jika ia tidak memiliki, maka ia termasuk kelompok fakir miskin. Tentu saja yang berhak menerima bagian ini bukanlah mereka yang berfoya-foya apalagi menggunannya untuk kedurhakaan. Mereka mendapat bagian adalah rahmat dan bantuan baik untuk yang berhutang maupun yang memberinya,yakni baik untuk debitor maupun kreditor. Imam Syafi'i dan Ahmad membenarkan juga ganti dari zakat bagi siapa yang menggunakan uangnya untuk melakukan perdamaian dan kepntingan umum. Kemudian ulama berbeda pendapat tentang yang wafat dan meninggalkan utang, apakah dapat diambilkan dari bagian al-gharimin atau tidak. Imam Abu Hanifah tidak membenarkan, bahkan mensyaratkan pemberian bantuan dari zakat bagi yang berhutang hanyalah bagi siapa yang terancam dipenjara bila tidak membayar utangnya. Ulama lain membolehkan bagi siapa yang telah mati untuk dibayarkan utangnya dari zakat, jika tidak meninggalkan harta warisan.
g. Fi sabilillah, menurut beberapa ulama dari kalangan madzhab Hanafi ada pemakanaan yang beragam tentang kelompok Fi sabilillah, di antaranya menurut mereka Fi sabilillah adalah sukarelawan yang terputus bekalnya, yang tidak sanggup bergabung dengan tentara Islam karena kefakiran mereka. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Fi sabilillah adalah jamaah haji yang habis perbekalannya. Termasuk ke dalam golongan ini juga adalah pencari ilmu. Sementara Imam Kasani menafsirkan Fi sabilillah dengan semua amal perbuatan yang menunjukan taqarrub dan ketaatan kepada Allah.
Sementara dari kalangan jumhur ulama, menurut mereka makna Fi sabilillah banyak sekali, namun mereka mengembalikan kepada maknanya yaitu berjuang di jalan Allah, yaitu jihad. Karenanya zakat dapat dipergunakan untuk kepentingan jihad fisik yaitu alat-alat pendukung perang, misalnya senjata dan kendaraan perang. Selain itu satu pendapat dari Imam Ahmad, bahwa Fi sabilillah juga termasuk jemaah haji yang fakir. Beberapa ulama belakangan memasukan ke dalam kelompok inin semua kegiatan sosial, baik yang dikelola perorangan maupun organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, masjid, rumah sakit, dan lain-lain, dengan alasan bahwa kata sabilillah dari segi kebahasan mencakup segala aktivitas yang mengantar menuju jalan dan keridhaan Allah.
h. Ibnu Sabil, secara harfiah berarti anak jalanan. Menurut jumhur ulama ibnu sabil adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain, untuk melaksanakan hal yang baik, bukan untuk kemaksiatan. Kemudian para ulama memahaminya dalam arti siapaun yang kehabisan bekal, dan ia sedang dalam perjalanan, walaupun ia berkecukupan di negeri asalnya. Selanjutnya menurut pendapat Yusuf Qardawi, tidaklah setiap orang yang menginginkan atau bermaksdu untuk melakukan perjalanan, berhak diberi bagian dari zakat, walaupun tujuan perjalanannya untuk tujuan yang bermanfaat, seperti perjalanan mencari pekerjaan atau berwisata. Mereka yang berahak mendapat bagian adalah bagi yang melakukan perjalanan demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Islam, sperti orang yang pergi untuk menuntut ilmu yang kelak dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Orang-orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Sebagaimana ibadah-lain lain dalam Islam yang mempunyai ketentuan dan aturan tertentu, maka zakat pun mempunyai ketentuan khusus. Karenanya tidak dibenarkan bagi sembarang orang yang bukan haknya untuk mengambil zakat, begitu pula tidak dibenarkan bagi si pemilik harta maupun penguasa sebagai pengelola zakat sekehendak hatinya mengeluarkan zakat tanpa tepat sasarannya.
Atas dasar itu, maka fuqaha mensyaratkan bahwa yang menerima zakat itu tidak berdasarkan ketentuan syara' maka haram hukumnya, dan bukan pula orang yang tidak dianggap sasaran zakat yang benar. Secara umum golongan yang diharamkan menenrima zakat adalah orang kaya, orang kuat yang mempunyai mata pencaharian, orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, anan-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan isterinya, adapaun terhadap keluarga lain terdapat perbedaan pendapat, keluarga Nabi Mauhammad SAW.

F. Hikmah dan Manfaat Zakat
Sebagaiman dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat adalah ibadah dalam bidang harta mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secar keseluruhan.
Hikmah dan manfaat zakat tersebut adalah:
1. Bagi Muzakkki:
- Manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT, karena harta kekayaan seseorang yang diperoleh adalah karunia-Nya,
- menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi,
- menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis,
- menumbuhkan ketenangan hidup
- sekaligus mengembangkan dan membersihkan harta yang dimiliki.
2. Bagi mustahiq: Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi
- untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran,
- sekaligus menghilangkan sifat dengki, iri dan hasud yang mungkin timbul dari kalanganh mereka, ketika mereka melihat orang kaya memiliki harta cukup banyak.
3. Negara/masyarakat:
-Sebagai pilar amal bersama (jama'i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dengan orang-orang yang tidak berkecukupan yang berjuang di jalan Allah.
-Di samping itu zakat merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyari'atkan Islam. Melalui syari'at zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya akan terperhatikan dengan baik. Sehingga terciptalah masyarakat yang mempunyai kepedulian dan kesetiakawanan yang tinggi .
4. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan saranan maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, osial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang dimiliki seseorang yang diusahakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu alat pemerataan penadapatan. Dengan akat dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan pemerataan penadapatan.
7. Dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang beriman untukl berzakat, berinfak dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang di samping dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya, juga berusaha untuk menjadi muzakki. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar